SUKAMARA, radarsampit.com – Kepala Desa (Kades) Petarikan berinisial KH dan Sekretaris Desa Petarikan inisial HG yang menjabat periode 2017-2023 resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sukamara. Keduanya diduga telah melakukan penyimpangan terhadap penggunaan APBDes Desa Petarikan Tahun Anggaran 2023, sehingga merugikan keuangan negara/daerah/desa sebesar Rp 780.396.767.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Muhammad Irwan menegaskan bahwa fakta perbuatan yang dilakukan dan kejadian sesuai dengan laporan hasil audit investigatif atas dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2023 Desa Petarikan Nomor: 700/109/LHA.I-PDTT/INSP tanggal 11 September 2024.
Terdapat kelebihan pembayaran atas belanja barang dan jasa fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp53.200.000. Terdapat kelebihan pembayaran atas belanja modal fiktif dengan nilai kerugian keuangan desa sebesar Rp122.000.000.
Terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada tiga paket pekerjaan fisik dikerjakan melewati tahun anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp174.406.882.
Selain itu juga kegiatan belanja barang dan jasa dan belanja modal belum disetor pajak dengan nilai kerugian negara sebesar Rp21.466.101.
Terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada empat paket pekerjaan fisik yang mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp127.755.554.
Terdapat bukti pertanggungjawaban belanja yang direkayasa/dipalsukan, tidak lengkap dan tidak sah dengan potensi kerugian keuangan desa sebesar Rp280.968.230.
“Akibat dari penyimpangan tersebut telah menimbulkan Kerugian keuangan negara/daerah/desa sebesar Rp 780.396.767,” sebutnya.
Setelah dilakukan penetapan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Sukamara selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 September 2024 – 14 Oktober 2024. Sedangkan keduanya dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000.