Korupsi Uang Negara Ratusan Juta, Mantan Kades dan Sekdes di Kalteng Masuk Penjara

tipikor
TIPIKOR: Kades Petarikan inisial KH dan Sekdes Petarikan inisial HG periode 2017-2023 saat digiring ke Lapas Sukamara usai ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu keduanya juga dijerat dengan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000. (fzr/yit) 

 



Baca Juga :  Badut Pengemis jadi Target Operasi Satpol PP Kobar

Pos terkait