Catatan Radar Sampit, tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung Expo Sampit sebelumnya sempat menyedot perhatian publik. Sejumlah pihak yang terseret dalam perkara itu diduga kongkalikong dalam memanipulasi proyek tersebut.
Di sisi lain, gedung yang cacat atau ada kerusakan tetap dilakukan serah terima, sehingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
Mengacu keterangan Kejari Kotim sebelumnya, Pengguna anggaran yang juga Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim Zulhaidir ikut berperan memuluskan dugaan penyimpangan tersebut.
Zulhaidir bersama konsultan pengawas dan penyedia jasa konstruksi dengan sengaja membuat dokumen serah terima pekerjaan pertama yang diberi tanggal 15 Februari 2021 agar seolah-olah pekerjaan sudah selesai.
Hal tersebut membuat seolah-olah tidak pernah terjadi pemberian kesempatan penambahan waktu pekerjaan. Selain itu, mengakibatkan tidak ada denda keterlambatan. Zulhaidir juga memerintahkan konsultan pengawas untuk membuat kelengkapan dokumen serah terima akhir pekerjaan beserta lampirannya.
Itu dilakukan Zulhaidir setelah mengetahui hasil pekerjaan ada cacat/kerusakan pada bangunan gedung tersebut. Di samping itu, terdakwa juga memberi perpanjangan waktu pekerjaan kepada penyedia jasa konstruksi untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak melalui adendum dan jaminan perpanjangan penyelesaian pekerjaan. Praktik itu merugikan negara hingga Rp3,5 miliar.
Rendahnya hukuman juga tak sesuai dengan perilaku terdakwa yang disinyalir sempat berupaya lepas tanggung jawab dan menghindari hukuman.
Zulhaidir sempat dijadikan buron oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng sebelum akhirnya diringkus di Jakarta pada 16 Agustus lalu di sebuah apartemen.
Zulhaidir juga sempat melakukan perlawanan melalui praperadilan terhadap Ditreskrimsus Polda Kalteng. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memutuskan penetapan tersangka sah sesuai aturan. (ang/ign)