KPK Periksa Ujang Iskandar Terkait Skandal Korupsi Anggaran di Kabupaten Kapuas

ilustrasi kpk
Ilustrasi. (net)

Johanis menyebut, Ben beserta istri diduga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp 8,7 miliar terkait izin lokasi perkebunan. KPK akan terus mendalami dalam proses penyidikan.  “Jumlah uang suap ini sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional,” urai Johanis.

Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc/sla)

Bacaan Lainnya

 

 



Baca Juga :  Breakingnews! Kejari Tahan Mantan Anggota DPRD dan PPTK Disnakertrans Lamandau

Pos terkait

Komentar ditutup.