KPU dan Bawaslu Kotim Petakan Kemungkinan Potensi Masalah Pemilu 2024

KPU dan Bawaslu Kotim saat melakukan audensi
AUDIENSI: KPU dan Bawaslu Kotim saat melakukan audensi di Rumah Pintar Pemilu, Rabu (21/6). (HENY/RADAR SAMPIT)

Benny juga mengungkap permasalahan logistik yang terjadi pada Pemilu 2019. Karenanya, pada Pemilu 2024, KPU Kotim telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya masalah logistik dengan tetap melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

”Gambaran persoalan yang terjadi pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, bisa menjadi langkah kami agar persoalan yang sama jangan sampai terjadi di Pemilu 2024. Karena itu, jajaran komisioner KPU Kotim tetap melibatkan PPK,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Lebih lanjut Benny mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan membuka pendaftaran peserta pemilu pada 29 Juli – 13 Desember 2022. ”Di bidang teknis, kami ada kegiatan besar yang akan dilaksanakan bulan depan, yaitu proses pendaftaran dan verifikasi administrasi dan faktual peserta pemilu. Kami akan agendakan sosialisasi pada 29 Juni ini, pada saat kegiatan pemutakhiran data pemilh berkelanjutan (PDPB),” katanya.

Baca Juga :  Kampanye Akbar Dibagi Tiga Zonasi

Selanjutnya, pada 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023, akan dilaksanakan penetapan alokasi jumlah kursi dan dapil. Pada Pemilu 2024, Benny mengatakan, jumlah dapil tetap lima. Namun, alokasi jumlah kursi kemungkinan mengalami perubahan apabila terjadi perubahan pada jumlah penduduk atau Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kemendagri.

”Setiap tahun tidak mungkin jumlah penduduk di Kotim tidak bertambah. Apabila terjadi perubahan pada DAK2, ada kemungkinan alokasi kursi berpotensi mengalami perubahan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Tohari mengatakan, dari setiap perhelatan pemilu ataupun pilkada, mulai pelaksanaan tahap awal sampai akhir penting dilakukan evaluasi.

”Evaluasi itu penting dilakukan di tingkat internal. Bisa berkaitan tentang pasal yang perlu dikuatkan. Secara eksternal, semisalkan hal yang berkaitan dengan teknis di KPU perlu penguatan koordinasi. Suksesnya penyelenggara pemilu menjadi kesatuan yang dibangun KPU dan Bawaslu. Berbicara perbedaan aturan, itu sudah nyata. KPU berkaitan dengan teknis, Bawaslu berkaitan dengan pengawasan. Perbedaan itu bisa tetap berjalan dengan adanya koordinasi,” ujarnya.



Pos terkait