Ketua KPU Kobar Chaidir mengatakan, waktu pelaksanaan PSU tidak berbeda dengan pemilu serentak yang sudah digelar 14 Februari lalu. Untuk logistik pemilu berupa surat suara juga telah disiapkan. ”Tinggal menunggu pelaksanaan pada hari yang sudah ditentukan,” katanya.
Dia menjelaskan, berdasarkan investigasi yang dilakukan, persoalan tersebut terjadi akibat kurang pahamnya KPPS mengenai aturan penggunaan KTP untuk melaksanakan hak pilih.
”Mereka mengira warga dari luar Kobar boleh mencoblos surat suara Pilpres dengan hanya memperlihatkan KTP. Padahal, berdasarkan penjelasan sesuai bimtek yang diikuti KPPS, warga yang boleh memilih menggunakan KTP adalah warga setempat dan namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut,” katanya.
Artinya, warga pemilik KTP setempat dan terdaftar dalam DPT, boleh mendapatkan 5 surat suara dan menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai namanya tercantum.
”Sementara dalam masalah kemarin, 13 pemilih tersebut berasal dari luar Kobar dan semuanya tidak memiliki surat pindah memilih. Namun, mereka melakukan pencoblosan surat suara pilpres,” ujarnya.
PSU juga dilaksanakan di Sukamara. KPU Sukamara menetapkan TPS 3 dan TPS 4 di Desa Kartamulia, dilakukan PSU. Dari hasil rapat pleno, pemungutan dilaksanakan 24 Februari.
”Penetapan PSU sudah dilakukan dan telah diplenokan. Pelaksanaan PSU tanggal 24 nanti,” ujar Ketua KPU Sukamara Abdul Kadir.
Menurutnya, putusan PSU merujuk pada formulir perbaikan pengawas TPS pada Ketua KPPS yang menjadi dasar pengusulan PSU kepada KPU Kabupaten Sukamara, melalui PPK Kecamatan Sukamara. Pihaknya berharap pelaksanaan PSU bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Sebelumnya, proses pemungutan suara di TPS 3 dan TPS 4 Desa Kartamulia sempat terhenti di tengah jalan lantaran muncul permasalahan sejumlah pemilih saat datang ke TPS tidak bisa mencoblos karena namanya dalam daftar pemilih tetap sudah ditandai telah mencoblos.
Lantaran itulah, pengawas TPS setempat mengeluarkan rekomendasi PSU karena adanya dugaan penggunaan hak suara pemilih oleh orang lain yang menggunakan undangan mencoblos atau formulir pemberitahuan model C di kedua TPS tersebut.