”Setelah kejadian ini kami lakukan evaluasi dan mengaktifkan traffic light demi keselamatan pengendara dan demi menciptakan tertib lalu lintas. Memang ada multiefek yang langsung dirasakan, antrean panjang, jalanan macet,” ujarnya.
Suparmadi menegaskan, pihaknya siap menerima komentar pedas netizen yang menyebut Pemkab Kotim baru bertindak setelah ada korban. Kalimat tersebut sering kali dilontarkan netizen tidak hanya pada kasus ini, tetapi pada kasus lainnya.
”Kami siap saja menerima kritikan pedas dari netizen. Tetapi, netizen yang barangkali belum mengetahui titik permasalahannya juga perlu mengetahui kenapa traffic light tidak dipasang di perempatan Jalan MT Haryono-Kapten Mulyono. Ya masalahnya karena ada multiefek berantai,” ujarnya.
Mencari jalan tengah dan solusi terbaik, ada beberapa alternatif yang harus dilakukan. ”Besok kami akan melakukan survei kajian teknis lagi untuk menentukan durasi efektif pada setiap sisinya. Detik sementara pada arah utara diatur 30 detik, barat 15 detik, selatan, dan timur 18 detik. Ini akan kami kaji lagi dengan cara menghitung banyaknya kendaraan yang melintas pada jalur padat pagi, siang, dan sore, serta menghitung saat hari libur agar dapat ditemukan durasi yang efektif dengan harapan waktu tunggu traffic liht pengendara tidak sampai mengakibatkan antrean panjang,” ujar Rino.
Apabila dengan cara mengakuratkan durasi tunggu traffic light tak juga menghasilkan solusi efektif dan masih menimbulkan kemacetan, lanjutnya, jalan satu-satunya Dishub Kotim akan melakukan penanganan makro yang akan dirapatkan dengan melibatkan Dinas PUPRPRKP Kotim dan Satltantas Polres Kotim.
”Ada kemungkinan kami melakukan penanganan makro dengan membongkar pot bunga agar badan jalan lebih lebar dari arah utara, sehingga kendaraan bisa digunakan dua jalur atau pada radius putar diterapkan sistem belok kiri jalan terus atau perlu dipasang rambu-rambu lalu lintas larangan parkir di sepanjang areal traffic light,” jelasnya.
Lebih lanjut Rino mengatakan, terkait kendaraan berbobot besar yang bermuatan berat melewati jalur dalam kota perlu dipahami bersama oleh masyarakat Kotim selaku pengendara. Tidak semua kendaraan berbobot besar dilarang masuk jalan dalam kota.