Jaksa juga menilai eksepsi terdakwa masuk dalam pokok perkara, sehingga harus dikesampingkan atau diabaikan. ”Untuk itulah eksepsi terdakwa harus dikesampingkan,” ujar JPU Bangun Dwi Sugiartono.
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Alvon, meminta waktu satu minggu untuk memberikan keputusan atas eksepsi terdakwa Hernadie. Dalam kasus itu, Hernadie didakwa merugikan negara Rp .2.107.850.000. Dia disebut memaksa sebelas kepala desa untuk mengalokasikan dana desa pembuatan jalan Senamang menuju Kiham Batang dan menunjuk sendiri kontraktor pelaksana. (rm-107/ign)