NANGA BULIK, radarsampit.com – Kurir sabu asal Pontianak, Sudarjat alias Dayat (43), mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Pria itu didakwa karena menjadi perantara dalam jual beli sabu 19,07 gram.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kejadian berawal ketika terdakwa dihubungi Basri (DPO). Basri minta dibelikan sabu kepada terdakwa. Sudarjat sempat mengatakan akan memikirkan penawaran tersebut terlebih dahulu. Namun, akhirnya dia menyanggupi. Basri lalu mengirim uang kepada terdakwa.
Terdakwa kemudian menghubungi kenalannya di kampung Jawa, Pontianak, dan minta dibelikan sabu seharga Rp9 juta. Dia akhirnya mendapatkan sabu seberat sekitar 20 gram.
”Terdakwa menelepon pemesan dan meminta transfer satu juta rupiah untuk ongkos. Upahnya, sebesar tiga juta rupiah baru akan diberikan setelah barang sampai ke pemesan,” kata Shaefi Wirawan Orient, anggota tim JPU.
Saat dalam perjalanan menuju Kalimantan Tengah, dia terjaring jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau. Terdakwa diringkus di jalan Trans Kalimantan km 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik pada 21 Februari, sekitar pukul 23.45 WIB.
Dari penggeledahan ditemukan sabu yang tersimpan di kantong celana terdakwa. Hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku disuruh mengantar barang haram tersebut ke Kabupaten Katingan. (mex/ign)