Lagi, Anggota Jaringan Sabu Diringkus

palangka raya,penangkapan sabu palangkaraya
Muhammad Yasin (21) kini berurusan dengan aparat kepolisian lantaran kedapatan menyimpan sabu siap edar.

PALANGKA RAYA-Peredaran narkoba jenis sabu di Kota Palangka Raya terus diberangus. Kali ini, lagi-lagi budak sabu alias salah satu pesuruh bandar jaringan peredaran barang haram tersebut berhasil diringkus apara kepolisian.

Pemuda atas nama Muhammad Yasin alias Yasin (21), warga Jalan Garuda Palangka Raya  yang kali ini   diringkus aparat kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis sabu, pada Senin (8/11) sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah barak.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusuma membeberkan, dari tangan Pemuda kelahiran Banjarmasin  itu, petugas menyita barang bukti empat paket sabu dengan berat kotor 7,72 gram.

Selain itu diamankan pula satu timbangan digital, satu pack plastik klip, satu buah sendok takar sabu, serta lembaran kantong plastik warna hitam. Kini Yasin sudah diamankan dan mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Palangka Raya.

Menurut Deni, pemuda ini diduga menjadi jaringan peredaran gelap narkotik di wilayah Kota palangka Raya. Kini tim Satres Narkoba Polresta masih melakukan pendalaman untuk  pengembangan kasus tersebut.

Baca Juga :  Pengangguran di Kalteng Menurun

”Diakui Yasin aksi kejahatan itu dilakukan lantaran himpitan ekonomi dan tergiur pendapatan yang lumayan,” ujarnya, kemarin.

Dilanjutkan Deni, pelaku dibekuk karena menawarkan narkoba untuk dijual ,menjual,membeli,menerima, menjadi perantara dalam  jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan Tanaman.

”Barbuknya melebihi lima gram. Kita amankan karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba. Saat ini pelaku  dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Palangka Raya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” paparnya.

Deni menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait pemasok barang haram tersebut kepada pelaku. Yang bersangkutan pun sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman hukuman di atas empat tahun.

”Kami akan terus memberantas narkoba meskipun masa pandemi saat ini. Saya peringatkan kepada siapa saja, jangan ikut terlibat apapun alasan dan iming-iming dari jaringan barang haram tersebut.”pungkasnya.(daq/gus)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *