Latrit Dikeruk, Warga Desa Bukit Raya Meradang

Protes Galian C Diduga Ilegal

galian-c
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, radarsampit.com – Ribut-ribut galian C ilegal tak hanya terjadi di wilayah Sampit dan sekitarnya. Persoalan serupa juga muncul di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu. Warga setempat geram dengan aktivitas galian C yang diduga kuat tak berizin. Dalam tiga minggu terakhir, tanah latrit di wilayah itu terus dikeruk.

Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bukit Raya, Ipet, mengatakan, pihaknya menilai aktivitas tambang itu ilegal, karena izin yang ada bukan di Desa Bukit  Raya, tetapi di Pelantaran.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Apakah memang begitu? Izin yang diberikan di Pelantaran, tetapi menggalinya di Desa Bukit Raya dan ini jauh sekali bergeser sampai ke Desa Bukit Raya,” ujarnya.

Ipet melanjutkan, persoalan tersebut akan mereka tindak lanjuti dan melaporkannya pada pihak berwenang agar segera ditangani. Pihaknya tak ingin aktivitas ilegal tersebut berlindung di wilayah Desa Bukit Raya.

Baca Juga :  Enam Bulan ”Dihantui” Buaya di Sungai Mentawa, BKSDA Pasang Jebakan

”Rencananya besok (hari ini, Red) kami bersama beberapa pihak juga akan turun ke lapangan. Apakah memang di situ izinnya diperbolehkan, sementara mereka yang mengaku berizin itu lokasinya hanya di Pelantaran,” tegasnya.

Ipet menambahkan, apabila galian C tersebut tidak ada izinnya, mereka berharap aktivitas tersebut dihentikan secara total. Hal tersebut agar tidak jadi preseden buruk di wilayah mereka. Pasalnya, orang yang melakukan penambangan berasal dari luar desa itu.

Sebagai informasi, jenis galian C di wilayah itu merupakan tanah latrit. Tanah tersebut digunakan untuk timbunan jalan, terutama di areal perkebunan. Tanah latrit cenderung mampu bertahan di musim hujan dan akan semakin padat. Wilayah Cempaga Hulu merupakan salah satu kawasan di Kotim yang kaya tanah latrit. Tanah tersebut sering digunakan kontraktor untuk pemeliharaan jalan perkebunan dan pertambangan. (ang/ign)



Pos terkait