Lebih Rendah dari Tuntutan, Oknum Polisi Pemicu Kematian Warga Bangkal Divonis Ringan

LBH Sebut Skenario Muluskan Penutupan Kasus Penembakan Warga Desa Bangkal

Sidang
DIHUKUM RINGAN: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memberikan vonis ringan terhadap terdakwa perkara penembakan warga Desa Bangkal, Iptu Anang Tri Wahyu, Senin (10/6/2024). (Istimewa)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Praktik penegakan hukum terhadap terdakwa penembak warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Inspektur Satu Anang Tri Wahyu, mencabik keadilan rakyat.

Hilangnya nyawa warga diganjar dengan hukuman ringan. Oknum perwira Polda Kalteng itu hanya divonis sepuluh bulan penjara.

Bacaan Lainnya
Gowes

Vonis yang ringan itu diputuskan Ketua Majelis Hakim Muhammad Affan dengan Hakim Anggota Sri Hasanawati dan Yudi Eka Putra, Senin (10/6/2024).

Ironisnya, para pengadil di Pengadilan Negeri Palangka Raya itu memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng yang sebelumnya menuntut setahun penjara.

”Menyatakan terdakwa bersalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara sepuluh bulan,” kata Affan dalam amar putusannya.

Vonis penjara yang diberikan hakim dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa. Dengan demikian, Anang hanya mendekam dalam penjara sekitar 7-8 bulan.

Baca Juga :  Gegara Tak Sepakat Soal Tempat Tinggal, Rumah Tangga Pengantin Baru Bubar

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya Nugroho mengaku tidak kaget dengan vonis tersebut. Pasalnya, sejak awal saat kasus itu mulai diumumkan Polda Kalteng, tersangka dijerat dengan Pasal 351, 359, dan 360 KUHPidana. Hal itu diamini JPU Kejati Kalteng dalam dakwaan.

”Kami tidak kaget. Makanya itu, LBH Palangka Raya dan Koalisi telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi untuk memasukkan Pasal 340 Jo 338 KUHPidana, karena kami yakin pelaku melakukan penembakan dengan sengaja dan hal ini terungkap dalam fakta persidangan serta diakui oleh Terdakwa. Namun, surat kami tersebut tidak digubris pihak kejaksaan,” ujarnya.

Terdakwa bisa dihukum lebih berat apabila dijerat dengan pasal tersebut. Pasal 340 KUHP ancamannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Pasal 338, diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Nugroho menilai, proses pembacaan tuntutan membuat terang penanganan kasus tersebut. Jaksa hanya menuntut terdakwa setahun tahun penjara.



Pos terkait