PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Praktik penegakan hukum terhadap terdakwa penembak warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Inspektur Satu Anang Tri Wahyu, mencabik keadilan rakyat.
Hilangnya nyawa warga diganjar dengan hukuman ringan. Oknum perwira Polda Kalteng itu hanya divonis sepuluh bulan penjara.
Vonis yang ringan itu diputuskan Ketua Majelis Hakim Muhammad Affan dengan Hakim Anggota Sri Hasanawati dan Yudi Eka Putra, Senin (10/6/2024).
Ironisnya, para pengadil di Pengadilan Negeri Palangka Raya itu memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng yang sebelumnya menuntut setahun penjara.
”Menyatakan terdakwa bersalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara sepuluh bulan,” kata Affan dalam amar putusannya.
Vonis penjara yang diberikan hakim dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa. Dengan demikian, Anang hanya mendekam dalam penjara sekitar 7-8 bulan.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya Nugroho mengaku tidak kaget dengan vonis tersebut. Pasalnya, sejak awal saat kasus itu mulai diumumkan Polda Kalteng, tersangka dijerat dengan Pasal 351, 359, dan 360 KUHPidana. Hal itu diamini JPU Kejati Kalteng dalam dakwaan.
”Kami tidak kaget. Makanya itu, LBH Palangka Raya dan Koalisi telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi untuk memasukkan Pasal 340 Jo 338 KUHPidana, karena kami yakin pelaku melakukan penembakan dengan sengaja dan hal ini terungkap dalam fakta persidangan serta diakui oleh Terdakwa. Namun, surat kami tersebut tidak digubris pihak kejaksaan,” ujarnya.
Terdakwa bisa dihukum lebih berat apabila dijerat dengan pasal tersebut. Pasal 340 KUHP ancamannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Pasal 338, diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Nugroho menilai, proses pembacaan tuntutan membuat terang penanganan kasus tersebut. Jaksa hanya menuntut terdakwa setahun tahun penjara.
Hal itu memperlihatkan korps Adhyaksa tersebut tak ubahnya hanya berlaku sebagai penasihat hukum atau pembela terdakwa, karena dalam dalil tuntutan menyatakan pihak keluarga korban telah menerima santunan dari Rp70-100 juta. Termasuk adanya sidang adat perkara tersebut.
”Aneh bin ajaib, karena faktanya santunan tersebut bukan dari terdakwa, namun dari pihak lain. Lebih saktinya lagi, pertimbangan soal santunan juga digunakan Majelis Hakim untuk memvonis terdakwa sepuluh bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa,” katanya.
Dia menegaskan, putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara itu telah mencoreng cita-cita negara hukum. Vonis yang diberikan tidak membawa keadilan bagi korban dan keluarganya.
”Putusan ini juga kami nilai sebagai ancaman demokrasi bagi masyarakat yang ingin menuntut hak konstitusinya, karena tidak memberi efek jera bagi pelaku pembunuhan atau pada kasus-kasus yang lain kedepannya,” ujarnya.
Nugroho menduga perkara itu telah diskenariokan sejak awal untuk memvonis ringan pelaku dan putusannya menutup kasus.
”Walaupun putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa, kami pesimis jaksa akan melakukan upaya banding. Sehingga kasus ini pun akan dinyatakan ditutup dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.
Menurut Nugroho, hakim dan jaksa tidak menyentuh surat dari LPSK dengan Nomor A.1663/R/KEP/SMP-LPSK/VI tahun 2024 tentang Penilaian Ganti Rugi. Surat tersebut menyatakan permohonan fasilitasi restitusi berupa penilaian ganti rugi korban tindak pidana yang diajukan Mana (ibu kandung Gijik, korban tewas) sebesar Rp2.273.043.500.








