Lebih Rendah dari Tuntutan, Oknum Polisi Pemicu Kematian Warga Bangkal Divonis Ringan

LBH Sebut Skenario Muluskan Penutupan Kasus Penembakan Warga Desa Bangkal

Sidang
DIHUKUM RINGAN: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memberikan vonis ringan terhadap terdakwa perkara penembakan warga Desa Bangkal, Iptu Anang Tri Wahyu, Senin (10/6/2024). (Istimewa)

”Aksi yang dijamin undang-undang itu harus terhenti karena tembakan dari aparat kepolisian yang menggunakan peluru tajam. Hak demokrasi warga telah terpasung atas peristiwa ini,” katanya.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan, termasuk pengakuan terdakwa, terungkap fakta hukum bahwa terdakwa tidak hati-hati menggunakan senjata pengamanan ketika terjadi chaos antara warga dengan petugas di wilayah perkebunan PT HMBP pada 7 Oktober 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Sebelum menembakan senjata AK 101 yang digunakan, terdakwa tidak memeriksa kembali jenis peluru yang ada dalam magasin. Magasin yang seharusnya berisi peluru karet, justru berisi peluru tajam.

Jaksa mengatakan, tembakan yang dilepaskan terdakwa mengenai dua orang warga bernama Gijik dan Taufik Nurrahman. Korban Gijik akhirnya meninggal dunia. Sementara Taufik yang terkena pantulan peluru dari Gijik, mengalami luka berat.

Baca Juga :  Disenggol Truk CPO, Pelajar Tewas SMK di Tempat dengan Luka Parah di Kepala

”Bahwa benar kemudian terdakwa menembak ke arah kerumunan massa yang berjarak kurang lebih 96,8 meter dan bermaksud tidak membidik sasaran tertentu. Setelah terdakwa menarik picu senjata api yang diarahkan ke kerumunan massa, terdakwa merasa bunyi dan hentakan senjata yang digunakan berbeda dari bunyi dan hentakan peluru karet,” kata JPU membacakan analisis yuridis dakwaan.

Terdakwa langsung mengosongkan kamar senjata dan mengambil amunisi yang keluar. Lalu kembali ke posisi belakang untuk mengecek, yang ternyata isi magasin itu amunisi tajam.

Meskipun perbuatan terdakwa telah yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dan mengalami luka berat, jaksa menyatakan hal tersebut tidak diniatkan atau disengaja.

Hal itu membuat terdakwa terbebas dari dakwaan pertama, yaitu melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang sebagaimana dakwaan pertama primer dan dakwaan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat seperti dakwaan pertama subsider yang diajukan penuntut umum. (daq/ign)



Pos terkait