SAMPIT, radarsampit.com – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menilai Pemkab Kotim gagal mengawasi lokalisasi pascapenutupan beberapa tahun silam. Bahkan, aparatur terkait dianggap tidak mampu melakukan pengawasan optimal. Parahnya, lokalisasi itu jadi tempat perdagangan anak di bawah umur.
”Pihak pemda, dalam hal ini Satpol PP Kotim, kami nilai agak lamban. Terbukti kasus praktik esek-esek di Pal 12 yang mulai beroperasi kembali bukan Satpol PP yang mengungkap, malah Polda Kalteng. Ini pukulan bagi daerah ini,” kata Riskon Fabiansyah, anggota Komisi III DPRD Kotim.
Berbicara soal instrumen hukum, kata Riskon, Pemkab Kotim telah memiliki Perda Trantibum sebagai dasar Satpol PP melakukan penertiban di Pal 12 yang notabene merupakan lahan milik Pemkab Kotim.
”Beroperasinya lokalisasi Pal 12 saat ini ditengarai melibatkan anak di bawah umur. Ini sebagai salah satu indikator kurang seriusnya Satpol PP dalam menertibkan lokasi tersebut yang secara resmi sudah ditutup. Ini harus menjadi evaluasi Pemkab Kotim dalam penerapan Perda Trantibum, sehingga tidak menjadi macan kertas belaka,” kata Riskon.
Di sisi lain, menurut Riskon, apabila Pemkab Kotim memang kurang serius dalam pengawasan lokalisasi itu, sekalian saja dilegalkan. ”Ini salah satu barometernya, karena seingat kami, beberapa kali Satpol PP nihil hasil. Tetapi, Polda Kalteng yang jaraknya 220 km dari lokasi bisa mendapatkan hasil dengan terbongkarnya perdagangan orang di situ,” ujarnya. (ang/ign)