Geliat bisnis maksiat memang sulit mati. Lokalisasi Pal 12 Sampit setidaknya jadi bukti. Pernah ditutup resmi, bisnis itu berdenyut lagi. Mereka melawan pembubaran, meski harus kucing-kucingan.
LIPUTAN KHUSUS, radarsampit.com
Deklarasi penutupan lokalisasi yang berlangsung khidmat 5 Desember 2017 silam, gagal mengakhiri praktik perdagangan orang di Kelurahan Pasir Putih, Jalan Jenderal Sudirman Km 12 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ketika itu, bisnis prostitusi yang dikenal dengan sebutan Pal 12 tersebut, ditutup secara resmi bersama lokalisasi lainnya, yakni di Desa Mekar Jaya, Bukit Harapan Parenggean, dan Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu. Sebanyak 133 dari total 239 pekerja seks komersial (PSK) dipulangkan ke daerah asalnya.
Tak sekadar dipulangkan, ratusan PSK itu dibekali uang saku Rp 2,250 juta. Ada juga bantuan stimulan ekonomi produktif Rp 3 juta dan transportasi lokal Rp 250 ribu hingga totalnya Rp 5,5 juta. Uang itu baru bisa dicairkan saat PSK tiba di kampung halamannya dan akan dikirim melalui rekening masing-masing.
Setelah penutupan yang sempat diwarnai drama penolakan itu, Radar Sampit mencatat sejumlah PSK yang tetap bertahan sempat terkatung-katung. Mereka sempat kedapatan pindah operasi di tempat hiburan malam. Bahkan, sekitar 40 PSK terdeteksi hijrah ke lokalisasi di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Seiring lemahnya pengawasan, para PSK tersebut disinyalir mulai kembali ke eks lokalisasi Pal 12 Sampit. Bahkan, setelah penggerebekan oleh Polda Kalteng yang menghebohkan karena ada muncikari yang melibatkan anak di bawah umur Sabtu (10/9) lalu, geliat bisnis maksiat itu belum juga padam.
Fakta itu terungkap saat Radar Sampit melihat langsung situasi lokalisasi tersebut pekan ini. Banyak pengendara yang keluar masuk lokalisasi itu. Operasi aparat tak membuat mereka gentar.
Ketua RT setempat Martaban, mengungkapkan, eks lokalisasi Pal 12 sudah beroperasi sebelum Covid-19 mewabah di Indonesia. ”Bahkan, sejak Covid-19 lagi ganas-ganasnya, prostitusi di sini masih beroperasi. Namun, sepi pengunjung,” kata Martaban.
Martaban mengaku telah melarang dan meminta para pengelola segera menghentikan bisnis pelacuran ilegal tersebut. Namun, imbauannya tak pernah digubris. Para muncikari tetap menjalankan bisnisnya dan mendatangkan para wanita penghibur dari luar daerah.
”Setelah digerebek, bisnis pelacuran sementara ini tutup. Tapi, seminggu atau dua minggu ke depan, bisnis tersebut bisa saja kembali aktif lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut Martaban mengatakan, praktik prostitusi di Pal 12, terutama para muncikari, tidak pernah memberi laporan kepada dirinya atau Ketua RT lainnya. Laporan itu terkait muncikari yang mendatangkan PSK dari luar daerah. Dia mengaku tak tahu jumlah maupun asal para PSK tersebut.
”Saya tidak pernah diberi laporan semacam itu dari pengelola (muncikari, Red). Setelah ada penggerebekan, saya baru tahu ada anak di bawah umur,” katanya.
Dia berharap agar kejadian itu tidak terulang kembali di kemudian hari. Jangan sampai anak di bawah umur dilibatkan dalam bisnis haram. ”Kalau misalnya beroperasi lagi, itu urusan pemerintah. Pemerintah harus bisa memberikan solusi agar tempat ini bisa bersih,” ujarnya.
Martaban melanjutkan, sejak lokalisasi ditutup pada 2017 silam, banyak PSK yang terlantar hingga terpaksa harus kembali membuka praktik haram itu. Dari data yang ia ketahui, ada seratus lebih PSK yang harus dipulangkan. Namun, pemerintah hanya mampu memulangkan 25 orang PSK.
”Alasannya, pemerintah tidak punya anggaran sebanyak itu. Akhirnya, PSK yang tidak bisa pulang membuka lagi praktik tersebut sampai sekarang,” ujarnya.







