Lindungi Nasabah KUR, BPJAMSOSTEK Teken MoU Dengan BSI Cabang Pangkalan Bun

Lindungi Nasabah KUR BPJAMSOSTEK Teken MoU Dengan BSI Cabang Pangkalan Bun
KERJASAMA: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun I Nyoman Hary Sujana dan Kepala Cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) Pangkalan Bun Deni Dwi Arifendi usai penandatanganan MoU perlindungan nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR), Jumat (11/2). (SLAMET HARMOKO/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun teken kerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI), Jumat (11/2). Kolaborasi ini terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi debitur pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pekerja informal dari BSI Pangkalan Bun menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal dengan BPJAMSOSTEK.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun I Nyoman Hary Sujana mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK punya amanat berupa perlindungan pada masyarakat pekerja dari berbagai bidang.

“Tentu saja kita perlu berkolaborasi dengan stakeholder terkait di antaranya Pemda, serikat pekerja, termasuk lembaga lain yang bisa membantu dalam perluasan jaminan ini dan salah satunya perbankan dalam hal ini Bank Syariah Indonesia,” katanya.

Kerjasama ini merupakan pelaksanaan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021. Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dengan Inpres itu, seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non ASN dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan BPJAMSOSTEK.

Baca Juga :  Belum Ada Kepastian Berangkat CJH Kobar Tetap Divaksin

“Kami berharap inisiasi dan inovasi yang kami (BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun dan BSI) lakukan ini bisa diikuti oleh perbankan atau lembaga keuangan lainnya yang bertindak sebagai penyalur kredit pemberdayaan usaha masyarakat,” terangnya.

Menurutnya para nasabah KUR tersebut cukup membayar Rp 16.800 untuk mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). “Jadi dari sisi kami sebagai pelindung pelaku usaha melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dan dari BSI sebagai pihak yang memberdayakan usaha mereka melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR),” tambah I Nyoman.

Selain itu, pihaknya juga mendorong kepesertaan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat khususnya pekerja informal yang rentan terhadap risiko pekerjaannya, seperti nelayan, petani, pedagang, pramuwisata hingga pengemudi online untuk mengikuti kepesertaan dalam BPJAMSOSTEK.



Pos terkait