PANGKALAN BUN – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun teken kerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI), Jumat (11/2). Kolaborasi ini terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi debitur pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pekerja informal dari BSI Pangkalan Bun menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal dengan BPJAMSOSTEK.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun I Nyoman Hary Sujana mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK punya amanat berupa perlindungan pada masyarakat pekerja dari berbagai bidang.
“Tentu saja kita perlu berkolaborasi dengan stakeholder terkait di antaranya Pemda, serikat pekerja, termasuk lembaga lain yang bisa membantu dalam perluasan jaminan ini dan salah satunya perbankan dalam hal ini Bank Syariah Indonesia,” katanya.
Kerjasama ini merupakan pelaksanaan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021. Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dengan Inpres itu, seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non ASN dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan BPJAMSOSTEK.
“Kami berharap inisiasi dan inovasi yang kami (BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun dan BSI) lakukan ini bisa diikuti oleh perbankan atau lembaga keuangan lainnya yang bertindak sebagai penyalur kredit pemberdayaan usaha masyarakat,” terangnya.
Menurutnya para nasabah KUR tersebut cukup membayar Rp 16.800 untuk mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). “Jadi dari sisi kami sebagai pelindung pelaku usaha melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dan dari BSI sebagai pihak yang memberdayakan usaha mereka melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR),” tambah I Nyoman.
Selain itu, pihaknya juga mendorong kepesertaan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat khususnya pekerja informal yang rentan terhadap risiko pekerjaannya, seperti nelayan, petani, pedagang, pramuwisata hingga pengemudi online untuk mengikuti kepesertaan dalam BPJAMSOSTEK.

“Tidak hanya pekerja yang bekerja di perusahaan atau instansi, para pekerja di sektor informal pun bisa mendapatkan perlindungan/manfaat program BPJAMSOSTEK. Iuran yang paling murah hanya Rp 16.800 per bulan sudah mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian,” terangnya.
Sementara itu Kepala Cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) Pangkalan Bun Deni Dwi Arifendi mengatakan bahwa kerjasama ini memberikan perlindungan jiwa para nasabah, khususnya para pelaku UMKM, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Mikro, Ultra Mikro.
“Para pelaku usaha yang mengajukan di BSI berupa KUR sudah ada penjaminnya. Namun untuk jaminan jiwa nantinya tercover oleh BPJAMSOSTEK,” katanya.
Selain menyambut baik kerja sama tersebut, menurutnya, sinergi antara BSI Cabang Pangkalan Bun dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun ini akan sangat menguntungkan para debitur.
Pasca penandatanganan MoU tersebut, lanjut Deni para nasabah yang mengajukan kredit terutama KUR diwajibkan mengikuti minimal dua program di BP Jamsostek. “Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Pangkalan Bun juga berkomitmen melakukan sosialisasi program BPJAMSOSTEK ini agar semakin banyak debitur kami yang bisa mendapat manfaat kepesertaan tersebut,” pungkasnya. (sla)








