“Tidak hanya pekerja yang bekerja di perusahaan atau instansi, para pekerja di sektor informal pun bisa mendapatkan perlindungan/manfaat program BPJAMSOSTEK. Iuran yang paling murah hanya Rp 16.800 per bulan sudah mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian,” terangnya.
Sementara itu Kepala Cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) Pangkalan Bun Deni Dwi Arifendi mengatakan bahwa kerjasama ini memberikan perlindungan jiwa para nasabah, khususnya para pelaku UMKM, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Mikro, Ultra Mikro.
“Para pelaku usaha yang mengajukan di BSI berupa KUR sudah ada penjaminnya. Namun untuk jaminan jiwa nantinya tercover oleh BPJAMSOSTEK,” katanya.
Selain menyambut baik kerja sama tersebut, menurutnya, sinergi antara BSI Cabang Pangkalan Bun dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun ini akan sangat menguntungkan para debitur.
Pasca penandatanganan MoU tersebut, lanjut Deni para nasabah yang mengajukan kredit terutama KUR diwajibkan mengikuti minimal dua program di BP Jamsostek. “Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Pangkalan Bun juga berkomitmen melakukan sosialisasi program BPJAMSOSTEK ini agar semakin banyak debitur kami yang bisa mendapat manfaat kepesertaan tersebut,” pungkasnya. (sla)