Listrik Masuki 5 Desa dan 1 Kelurahan di Gumas

Listrik Masuki Desa
AMANKAN PASOKAN LISTRIK: PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalselteng memastikan pasokan listrik dalam kondisi aman saat Lebaran.(IST/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Perusahaan Listrik Negara (PLN) berencana akan melakukan pembangunan listrik pedesaan, pada tahun 2021 ini. Khusus Kabupaten Gunung Mas (Gumas), ada 5 desa dan 1 kelurahan di dua kecamatan yang mendapatkan pembangunan listrik pedesaan ini.

”Daerah yang dilakukan pembangunan listrik pedesaan adalah Desa Dandang, Penda Rangas, Tumbang Sian, Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), serta Desa Tumbang Lapan, Tumbang Siruk, dan Kelurahan Tumbang Napoi pada Kecamatan Miri Manasa,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong, Selasa (8/6).

Bacaan Lainnya

Agar pembangunan listrik pedesaan berjalan lancar, maka dilakukan sosialisasi kepada masyarakat desa. Hasil sosialisasi tersebut, disepakati bahwa tidak ada ganti rugi tanam tumbuh dan tanah sepanjang areal pembangunan listrik oleh PLN.

”Kami juga menginstruksikan kepada camat, lurah, dan kepala desa (kades) di Kecamatan Kahut dan Miri Manasa untuk mengimbau seluruh masyarakat, agar memotong tanam tumbuh yang terkena pembangunan tiang listrik itu,” terangnya.

Baca Juga :  PCR Tak Wajib Lagi, Penumpang Pesawat Masih Sepi

Terpisah, Manager Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan Provinsi Kalteng Teguh Aang Harmadi mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen) ESDM Nomor 27 tahun 2018, dalam proses pembebasan tanam tumbuh untuk Right Of Way (ROW) jalur jaringan listrik diperlukan sinergisitas. Selain itu, semua pihak juga harus mendukung, baik dari pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dan pihak lain selaku pemilik tanam tumbuh yang dilalui jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM).

”Nantinya, pelaksanaan pembangunan jaringan listrik ini akan dilakukan apabila proses perizinan dari seluruh pemilik lahan/tanam tumbuh telah lengkap, dan bebas dari persengketaan dan tuntutan ganti rugi dari pihak terkait,” ujarnya.

Teguh menambahkan, Jika terjadi kendala yang tidak dapat terselesaikan dalam proses perizinan itu, maka akan dilakukan usulan pemindahan lokasi pembangunan jaringan listrik pedesaan di desa lain, yang telah siap secara perizinan dan infrastruktur. Dirinya  berharap adanya dukungan penuh dan sinergi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas, karena pembangunan yang dilakukan merupakan kegiatan untuk menopang kesejahteraan masyarakat desa. (arm/gus)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *