SAMPIT–Kasus Covid-19 di Kotawaringin Timur mengalami peningkatan.Banyaknya masyarakat yang tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan jadi penyebabnya. Sebagai contoh, penderita Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri justru berkeliaran keluar rumah.
“Melonjaknya angka kasus Covid-19 yang terjadi sejak April hingga Mei ini kemungkinan terjadi karena masih banyaknya masyarakat yang lengah tidak mematuhi protokol Covid-19 di area keramaian dan juga termasuk dalam kegiatan keagamaan,” ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Umar Kaderi.
Tak hanya itu, pada Kamis (6/5) lalu, puluhan jemaah musala di Jalan Sekar Arum Sampit harus menjalani pemeriksaan tes swab setelah diketahui salah seorang jemaah sedang dalam kondisi kurang sehat dan bergejala mengarah Covid-19.
“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, kepada seluruh warga yang merasa badannya kurang sehat, apalagi bergejala mengarah ke Covid-19, sebaiknya melakukan ibadah di rumah, lakukan pemeriksaan sejak dini,” ujar Umar Kaderi.
Dalam dua pekan terakhir, Umar mengungkapkan dari hasil pemeriksaan tes swab PCR terdapat 90 persen yang dinyatakan positif. Padahal sebelumnya, hanya berkisar 30-40 persen dari rata-rata sampel pemeriksaan yang dilakukan.
“Melihat dari hasil pemeriksaan PCR, jumlah penambahan kasus baru jauh lebih besar, tak sebanding dengan kasus sembuh. Kemungkinan tren kasus positif meningkat, puncaknya diperkirakan Juni nanti,” tandasnya.
Umar juga menyoroti rencana pemerintah membuka kembali sistem pembelajaran tatap muka (PTM) pada Juli nanti. Pembelajaran tatap muka Dikhawatirkan terjadi penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.
Berdasarkan data Dinkes Kotim tahun 2020 -2021, kasus positif paling banyak menimpa kluster keluarga sebanyak 46 persen, umum 30 persen, perkantoran 15 persen, pedagang 1 persen, perusahaan 4 persen, dan pelajar 4 persen. Sedangkan, persentase kasus Covid-19 dilihat dari golongan umur, paling dominan berada pada rentang usia mulai 26-45 tahun sebanyak 43 persen dan di bawah 26 tahun sebesar 29 persen, usia 46-65 sebesar Rp 26 persen, dan di atas usia 65 tahun 2 persen.