Mahalnya Harga Beras Kerek Nilai Zakat Fitrah 1445 Hijirah

zakat
besaran zakat fitrah 1445 hijriah/2024

Khairil mengatakan, syarat dan tata cara perhitungan zakat fitrah sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.

Zakat fitrah merupakan beras yang menjadi makanan pokok utama masyarakat sehari-hari dengan kadar berat 2,5  kg atau 3,5 liter beras. Untuk tahun ini, Kemenag bersama ormas islam telah menetapkan kadar berat beras sebanyak 2,8 kg atau 3,5 liter beras.

Bacaan Lainnya

”Zakat fitrah hukumnya wajib dikeluarkan bagi umat muslim. Laki-laki maupun perempuan dari usia balita hingga dewasa. Pengeluaran zakat fitrah dapat dibayarkan seminggu atau tiga hari atau paling lambat malam terakhir menjelang Lebaran,” katanya.

Dia mengimbau instansi pemerintah, perusahaan swasta, ormas islam, pengurus masjid yang akan membentuk amil zakat, wajib mengajukan permohonan ke Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kotim untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2011, PP Nomor 14 Tahun 2014, dan Perbaznas Nomor 2 Tahun 2016.

Baca Juga :  Di Balik Sosok Wakil Bupati Kotim yang Tak Diketahui Publik

”Umat islam yang akan menyerahkan zakat fitrahnya diwajibkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau UPZ yang telah di SK kan oleh Baznas Kotim,” katanya.

Lebih lanjut Khairil mengatakan, LAZ atau UPZ tidak diperkenankan menjual kembali beras zakat kepada muzaki yang lain.

”Apabila ada muzaki yang ingin berzakat fitrah dalam bentuk uang, maka UPZ atau LAZ wajib menyiapkan beras sesuai dengan yang dikonsumsi oleh muzaki dengan mengikuti dari daftar kadar zakat fitrah yang sudah dikonversikan dalam bentuk uang,” katanya. (hgn/ign)



Pos terkait