Warga Kalteng Ini Diadili Gara-Gara Angkut BBM Ilegal

bbm
-Ilustrasi penyelundupan BBM

NANGA BULIK, radarsampit.com – Wargiatno, terdakwa kasus penyalagunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Lamandau, Kalimantan Tengah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau menyatakan, perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai dalam Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU pada paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Bacaan Lainnya

Usai membacakan dakwaan, JPU Muhammad Afif Hidayatulloh membeberkan bahwa kejadian berawal dari informasi yang diperoleh oleh Tim Sat Reskrim Polres Lamandau melalui masyarakat pada Kamis 11 Januari 2024 sekitar jam 09.30 WIB.

Baca Juga :  MAKIN MUDAH!!! Bayar Pajak Daerah Bisa dari Rumah

“Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan pengangkutan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite yang menggunakan kendaraan jenis pikap warna hitam,” terang jaksa.

Lanjut jaksa, kemudian anggota melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga melakukan pengangkutan BBM tanpa izin. Sekitar pukul 10.00 WIB.

Tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, Km.6, Kecamatan Bulik, Lamandau, anggota  memberhentikan 1 unit pikap yang dikendarai terdakwa.

Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti di dalam kendaraan yang dibawa oleh terdakwa berupa 1 drum atau 200 liter Bio Solar, 3  galon atau 60 liter Bio Solar, 1  drum atau 200 liter Pertalite, 1  galon atau 20 liter Pertalite, 7  galon kosong kapasitas 20 liter, 19 tabung LPG 3 Kg kosong dan 1 set mesin sedot BBM.

Saat dilakukan interogasi terdakwa menerangkan tujuan melakukan pengangkutan terhadap BBM jenis Bio Solar, Pertalite dan tabung LPG dengan tujuan untuk dijual kembali kepada masyarakat umum.

“Terdakwa menerangkan sudah melakukan pengangkutan tersebut dan penjualan kembali BBM jenis Bio Solar dan Pertalite serta tabung LPG tersebut sejak bulan Desember 2023 dengan keuntungan kurang lebih Rp 3 juta,” pungkas JPU. (mex/fm)



Pos terkait