Keluarnya SK yang diterbitkan Kemenkumham juga dinilai tidak sesuai dengan aturan koperasi.
”Kami dipilih berdasarkan demokrasi dan bertahap sesuai aturan,” tegasnya.
Dia melanjutkan, dugaan pemalsuan dokumen itu diketahui setelah pihaknya diundang pemerintah daerah dan koordinasi dengan dinas koperasi.
Karena dianggap merugikan, akhirnya melapor ke Polda Kalteng. ”Ada dugaan ketidakpuasan untuk menggugurkan saya dan dugaan adanya kepentingan pribadi,” katanya.
Jainudin menambahkan, meskipun ada persoalan, pihaknya mengharapkan Sisa Hasil Kebun agar tidak terhambat dan dibayarkan tepat waktu.
”Terjadinya permasalahan internal jangan sampai hak anggota terhambat dan akan tetap membayarkan sesuai mekanisme yang sudah ada dan laporan dijalankan. Yang cacat hukum jangan mengganggu dan pemerintah daerah harus menegaskan bahwa kami yang sah dan berakhir di tahun 2028,” katanya.
Penasihat Hukum Jainudin, Edward Saragih, mengatakan, HS dan JO dilaporkan dengan Pasal 266 KUHP dan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat.
”Kami berharap Polda Kalteng dapat bertindak cepat dan memberikan keadilan bagi Koperasi Serba Usaha Sejahtera,” katanya. (daq)