Selanjutnya untuk mempermudah proses penyidikan berdasarkan Pasat 20 Ayat (1) jo Pasal 21 Ayat (1) KUHAP terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit.
Tidak ini diambil dengan alasan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. ”Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp737 juta. Penyidikan masih berlangsung,” ujar Ramdhani.
Diketahui, pengelolaan parkir di PPM diserahkan kepada pihak ketiga. Pemasukan dari parkir PPM diperkirakan cukup besar karena tempat ini merupakan pasar tradisional terbesar di Kotawaringin Timur dan selalu ramai pembeli.
Beberapa tahun lalu parkir di PPM sempat menggunakan sistem elektronik, namun kemudian pengelolaannya kembalikan dengan sistem manual hingga sekarang.
Kuasa hukum FN, Parlin Silitonga kepada wartawan mengatakan, selama ini kliennya kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang berjalan di Kejari Kotawaringin Timur. Kliennya merasa telah menjalankan tugasnya sesuai aturan. (ant)