Mantan Kadishub Kotim Ungkap Keganjilan Dugaan Korupsi Parkir di PPM Sampit

korupsi
ILUSTRASI

Dia menegaskan, hal terkait error in persona bukan merupakan ruang lingkup praperadilan, melainkan ruang lingkup eksepsi penasihat hukum atas dakwaan penuntut umum. Di sisi lain, proses administrasi yang dikeluarkan termohon dinilai sudah sesuai. ”Alasan yang diajukan pemohon dalam replik dan permohonan pemeriksaan praperadilan tidak berdasarkan argumen yuridis yang tepat. Oleh karenanya, permohonan itu sudah sepantasnya ditolak untuk seluruhnya,” katanya.

FN sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Lalu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Gempa Bandung, BMKG Sebut Tak Berpotensi Tsunami Masyarakat Diminta Tenang

Kejari Kotim sejauh ini baru menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni FN dan IS (pengelola parkir). Dalam perkara itu, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp737.456.530, berdasarkan perhitungan Inspektorat Kotim. Meski telah menetapkan dua tersangka dalam pengelolaan retribusi parkir di PPM Sampit sejak tahun anggaran 2019-2022 tersebut, jaksa belum mengungkap secara rinci kasus tersebut hingga modus para tersangka sampai menyebabkan kerugian negara. (ang/ign)



Pos terkait