Mantan Kadishub Kotim Ungkap Keganjilan Dugaan Korupsi Parkir di PPM Sampit

korupsi
ILUSTRASI

SAMPIT, radarsampit.com – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim, FN, yang terseret dugaan korupsi retribusi parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, mengungkap sejumlah kejanggalan perkara yang menyeretnya ke penjara. Dia juga mempersoalkan administrasi kasusnya yang dinilai cacat.

Hal tersebut disampaikan dalam gugatan praperadilan terhadap Kejari Kotim yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (20/12/2023). Melalui kuasa hukumnya, M Syafrinoor, menyebutkan, selama persidangan itu penyidik tidak bisa menunjukkan bukti kerugian negara yang menjadi dasar penetapan kliennya sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

”Mereka katakan hasil audit ada, tapi dalam sidang ini mereka tidak bisa menunjukkan hasil audit itu sebagai bukti. Mereka tidak bisa tunjukkan itu, sehingga tidak ada kepastian kerugian negara, karena itu harus pasti dengan nilai yang pasti,” tegasnya usai persidangan.

Selain itu, lanjutnya, administrasi penyidikan yang dilakukan tidak jelas. Di antaranya, nama tersangka yang tidak sesuai. Kemudian, nomor surat yang digunakan sama untuk tiga jenis surat berbeda. Karena itu, penetapan tersangka dan proses penahanan terhadap FN dinilai cacat hukum.

Baca Juga :  Pemegang IUPHKm Ancam Ambil Paksa Lahan Perkebunan PT WYKI

”Poin lainnya, identitas tersangka FN, yaitu bin yang menyatakan nama orang tua, itu salah seharusnya bin A. Namun, di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bin B. Termasuk di semua surat. Kemudian juga terjadi cacat administasi, mulai dari surat perintah penyidikan, surat perintah penahanan, dan surat penetapan tersangka memiliki nomor surat yang sama persis,” ujarnya.

Lebih lanjut Syafrinoor mengatakan, setiap surat punya kode nomor berbeda. Hal itu berlaku di semua aparat penegak hukum. ”Ada tiga surat yang berbeda. Sprint penyidikan 7 November, sprint penetapan tersangka, sprint penahanan 17 November. Tiga tiga nomornya ini sama. Administrasi penyidikannya kacau,” tegasnya.

Mengenai tudingan itu, Kejari Kotim menegaskan, proses penetapan tersangka dan lainnya sudah sah secara hukum. ”Kami menolak dalil pemohon dengan tetap pada jawaban kami yang diserahkan pada persidangan tanggal 18 Desember 2023,” kata Johanes Eko S Junior Sidabutar didampingi Galang G Nugrahaning Tunggal dari Kejari Kotim.



Pos terkait