Sri mengatakan kedatangan Batamad untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan proses pengenaan sanksi adat kepada pihak perusahaan berupa pelaksanaan ritual adat dan pemasang portal hinting adat di area Pabrik PT SLM.
“Dalam perda nomor 16 tahun 2018, lembaga adat ada beberapa unsur yang terdiri dari Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak (DAD), Batamad dan Damang Kepala Adat. Pemasangan hinting adat ini kami lakukan karena pihak perusahaan yang sudah dinyatakan kalah dalam sidang adat wajib melaksanakan semua hasil putusan adat. Setelah diberikan tenggat waktu hingga perpanjangan, pihak perusahaan tidak menanggapi dan tidak melaksanakan hasil putusan sidang adat, sehingga diberikan sanksi pemasangan hinting atau portal adat di area pabrik hingga tindakan pengusiran,” jelas Sri Mulyanti.
Menurutnya, tindakan eksekusi ini merupakan solusi terakhir dari masyarakat adat untuk memperjuangkan hak dan keadilannya. “Masyarakat adat sebenarnya tidak ingin adanya tindakan pemasangan hinting seperti ini, semua ingin diselesaikan secara baik-baik, tetapi dari perusahaan mengabaikan dan tidak menanggapi hasil putusan sidang yang seharusnya dilaksanakan karena ini final dan mengikat,” katanya.
Komandan Brigade Batamad Kotim Fitriansyah Ajung dan Komandan Brigade Batamad Seruyan M Aris Yayi menyatakan kesiapannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat adat.
“Batamad Kotim siap menjaga dan mengamankan proses hinting dan kami siap membantu Damang Kepala Adat Danau Sembuluh untuk menjaga hinting di area Pabrik, kapan perlu apabila dibutuhkan kami akan menambah pasukaan untuk penjagaan,” kata Fitriansyah.
Damang Kepala Adat Kecamatan Danau Sembuluh Asrun Syahudin mengatakan, persoalan sengketa lahan antara tanah milik warga dengan PT SLM telah berjalan sejak tahun 2007. Bahkan, mediasi sudah belasan kali dilakukan bersama pemerintah desa hingga Bupati Seruyan. Namun, hasil mediasi tak menemukan jalan keluar atas persoalan yang terjadi.
“PT SLM sudah kurang lebih 50 kali dipanggil, ada sudah puluhan berkas dari tahun 2007 sampai sekarang terkait persoalan sengketa lahan antara warga dengan PT SLM. Mereka datang saat mediasi, datang saat sidang, sebelum sidang menandatangani kesepakatan hasil sidang baik itu menang atau kalah, tapi sampai sekarang tidak ada jawaban ataupun pertanggungjawaban dari pihak perusahaan untuk menjalankan hasil putusan sidang,” kata Asrun Syahudin yang dilantik menjadi Kepala Adat Kecamatan Danau Sembuluh pada 3 Januari 2022.