Mau Parpor Cepat Diurus, Bayar Rp1 Juta Dulu

layanan imigrasi
URUS PASPOR: Seorang ibu yang sedang mengurus proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Jalan Tjilik Riwut, Kamis (23/2). (HENY/RADAR SAMPIT)

”Tahun 2022 permintaan pembuatan paspor memang mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Kebanyakan permintaan pembuatan paspor ingin berangkat ke Arab Saudi dengan kepentingan umrah. Ada juga beberapa yang mengurus paspor ke negara lain dengan kepentingan liburan,” ujarnya.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit juga membuka layanan jemput bola secara kolektif yang menyasar kalangan komunitas besar, instansi pemerintah, BUMD, BUMN, dan perusahaan swasta. Program tersebut dinamakan EAZY Passport yang bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.

Bacaan Lainnya

”Kami yang akan datang memberikan layanan paspor ke lokasi atau tempat yang sudah ditentukan dengan syarat pemohon dapat menyediakan layanan Wifi internet, karena layanan paspor terhubung melalui sistem jaringan internet,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, seluruh proses layanan mulai dari penyerahan maupun pemeriksaan berkas persyaratan, wawancara serta pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari dilayani di lokasi kegiatan. Setelah itu, pelayanan diproses dan pengambilan paspor dapat diambil secara perwakilan.

Baca Juga :  Inilah Jadwal Lengkap MotoGP di Sirkuit Jerez Spanyol 2025

”Sebelum hari H, pemohon tentu datang terlebih dahulu mengajukan surat permohonan ke kantor imigrasi untuk menyepakati waktu pelaksanaan dan lokasi kegiatan. Setelah itu, peralatan kami persiapkan ke lokasi, sehingga pada hari H tinggal memberikan layanan,” ujarnya.

Dalam surat permohonan yang diajukan ke kantor imigrasi pemohon diharuskan memuat keterangan jumlah pemohon paspor, data pemohon, dan jenis permohonan paspor baru atau pergantian paspor. Selain itu, pemohon juga wajib mencantumkan lokasi dan waktu pelaksanaan layanan paspor serta nomor kontak telepon yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut.

”Kami memerlukan data dan jumlah pemohon agar bisa mempersiapkan peralatan layanan. Sesuai ketentuan Dirjen Imigrasi, pemohon dalam sehari dibatasi hanya 50 orang. Lebih dari itu, pelaksanaan layanan dilanjutkan pada hari berikutnya,” ujarnya. (hgn/ign)



Pos terkait