Mediasi Warga dan Perusahaan Buntu, Wabup Minta Desa Berunding dengan Poktan

Pemerintah Kabupaten Sukamara kembali memediasi sengketa lahan antara Kelompok Tani Desa Sukaraja dengan PT Sungai Rangit
BUNTU: Pertemuan mediasi antara Poktan Mitra Terpadu 1b dan PT.Sungai Rangit di Aula Pemkab Sukamara belum menghasilkan kesepakatan. Pemkab meminta poktan berunding dengan pemerintah desa. (FAUZIANUR/RADAR SAMPIT)

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara kembali memediasi sengketa lahan antara Kelompok Tani Desa Sukaraja, Kecamatan Sukamara, dengan PT Sungai Rangit, Kamis (16/12). Pertemuan tersebut merupakan lanjutan pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan Oktober silam. Dalam mediasi itu, kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan.

Dalam berita acara pertemuan sebelumnya menyebutkan, masyarakat meminta pihak perusahaan perihal kepastian letak lahan Kelompok Tani Mitra Terpadu 1b seluas 34,4 hektare yang sebelumnya terletak di Desa Tempayung. Namun, setelah berjalannya waktu, ternyata di lokasi itu tidak ada peruntukkan lahan untuk poktan tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam penyelesaian itu, pihak PTSungai Rangit meminta waktu untuk melakukan koordinasi dengan manajemen pusat di Jakarta. Saat itu disetujui hingga akhirnya dilakukan mediasi lanjutan tersebut.

Dalam mediasi, pihak perusahaan yang diwakili Manager Plantation Support Dimas Setyawan menegaskan, pihak perusahaan bersedia menyediakan lahan seluas 34,4 hektare bagi Poktan Mitra Terpadu 1b di area lahan 106 hektare, yang merupakan lahan plasma yang di dalamnya terdapat dua koperasi.

Baca Juga :  Penindakan Suka-Suka, Pemain Baru Pakaian Bekas Impor Dihabisi

”Manajemen mengambil keputusan ini sudah melalui proses. Jika menyediakan lahan baru sudah tidak ada lokasi lagi. Jika mengambil lahan dalam HGU, itu tidak mungkin. Jadi, solusi yang kami tawarkan lahan 34,4 hektare diambil dari lahan 106 yang sudah ada,” sebut Dimas Setyawan.

Sementara itu, perwakilan Poktan Mitra Terpadu Dody Parmady menegaskan, mereka belum dapat menerima opsi yang ditawarkan pihak perusahaan. Pihaknya tidak ingin mengambil keputusan sendiri, karena dikhawatirkan tidak sesuai keinginan warga lainnya.

Masih belum adanya kesepakatan kedua belah pihak, membuat Wakil Bupati Sukamara Ahmadi yang memimpin mediasi meminta kepada pihak desa melakukan rapat internal dengan poktan, didampingi pihak kecamatan dan tim perkebunan. Dia berharap setelah rapat itu ada hasil yang baik bagi kedua belah pihak.

”Masih ada perbedaan pemahaman, sehingga secepatnya saya minta untuk dirapatkan di tingkat desa didampingi camat dan pihak perkebunan,” kata Ahmadi. (fzr/sla)



Pos terkait