Melihat Isi SOP Kegiatan Hajatan di Tengah Pandemi Covid-19 (habis)

Hidangan Dikemas , Anak-anak, Lansia, dan Bumil Dilarang Hadir

SOP Kegiatan Hajatan
LINTAS SEKTOR: Ketua BPBD Sukamara saat memimpin rapat pembahasan SOP kegiatan hajatan bersama instansi terkait lain.(fauzi/radarsampit)

Satgas Covid-19 Kabupaten Sukamara mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan hajatan bagi masyarakat. SOP itu mengatur kewajiban pelaksana kegiatan, tamu undangan maupun Satgas Covid-19 di berbagai tingkatan.

FAUZIANNUR, Sukamara

Bacaan Lainnya

Pelaksana kegiatan hajatan juga diwajibkan mendeteksi suhu tubuh setiap peserta atau tamu undangan yang datang saat di pintu masuk. Jika suhu tubuh terdeteksi lebih dari 37,3°C maka tidak diperkenankan masuk ke tempat hajatan, dan dianjurkan untuk segera memeriksakan diri kefasilitas kesehatan terdekat dengan diantar oleh petugas Satgas Covid-19. Di lokasi juga wajib tersedia sabun/hand sanitizer dan pembersih tangan mengandung alkohol di pintu masuk dan pintu keluar dalam jumlah cukup.

Di lokasi hajatan juga wajib melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat hajatan. Tempat pelaksanaan kegiatan dianjurkan memakai fasilitas umum yang telah tersedia. Pembersihan dan penyemprotan cover mikrophon di setiap sesi acara dan tidak menyediakan tempat duduk (meja/kursi) untuk tamu undangan, terkecuali hanya untuk saudara atau kerabat.

Baca Juga :  Ketika Warga Percayakan Damkar Tangani Masalah di Luar Tugas Pokok

Selain itu di lokasi juga menyediakan tempat cuci tangan (wastafel) dengan air mengalir. Mengatur alur masuk dan keluar tempat hajatan agar tidak terjadi kerumunan. Peserta atau tamu undangan yang sakit dengan gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan atau sesak nafas tidak diperbolehkan masuk ke tempat hajatan untuk memastikan semua peserta atau tamu yang hadir dalam kondisi sehat.

Jumlah peserta atau tamu undangan hadir juga dibatasi maksimal 50% dari kapasitas tempat yang disediakan. Peralatan diperbolehkan saat hajatan adalah sound system. Sedangkan hidangan disajikan dalam bentuk kemasaan dalam dus/ kotak yang dimungkinkan untuk dibawa pulang. Pelaksana kegiatan menandatangani surat pernyataan sanggup memenuhi persyaratan sesuai dengan protokol kesehatan.

Selain pelaksana kegiatan, SOP juga mengatur kewajiban tamu undangan. Hadir dalam kegiatan hajatan wajib menggunakan masker atau face shield. Wajib cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer di tempat yang telah disediakan penyelenggara.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *