Satgas Covid-19 Kabupaten Sukamara mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan hajatan bagi masyarakat. SOP itu mengatur kewajiban pelaksana kegiatan, tamu undangan maupun Satgas Covid-19 di berbagai tingkatan.
FAUZIANNUR, Sukamara
Pelaksana kegiatan hajatan juga diwajibkan mendeteksi suhu tubuh setiap peserta atau tamu undangan yang datang saat di pintu masuk. Jika suhu tubuh terdeteksi lebih dari 37,3°C maka tidak diperkenankan masuk ke tempat hajatan, dan dianjurkan untuk segera memeriksakan diri kefasilitas kesehatan terdekat dengan diantar oleh petugas Satgas Covid-19. Di lokasi juga wajib tersedia sabun/hand sanitizer dan pembersih tangan mengandung alkohol di pintu masuk dan pintu keluar dalam jumlah cukup.
Di lokasi hajatan juga wajib melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat hajatan. Tempat pelaksanaan kegiatan dianjurkan memakai fasilitas umum yang telah tersedia. Pembersihan dan penyemprotan cover mikrophon di setiap sesi acara dan tidak menyediakan tempat duduk (meja/kursi) untuk tamu undangan, terkecuali hanya untuk saudara atau kerabat.
Selain itu di lokasi juga menyediakan tempat cuci tangan (wastafel) dengan air mengalir. Mengatur alur masuk dan keluar tempat hajatan agar tidak terjadi kerumunan. Peserta atau tamu undangan yang sakit dengan gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan atau sesak nafas tidak diperbolehkan masuk ke tempat hajatan untuk memastikan semua peserta atau tamu yang hadir dalam kondisi sehat.
Jumlah peserta atau tamu undangan hadir juga dibatasi maksimal 50% dari kapasitas tempat yang disediakan. Peralatan diperbolehkan saat hajatan adalah sound system. Sedangkan hidangan disajikan dalam bentuk kemasaan dalam dus/ kotak yang dimungkinkan untuk dibawa pulang. Pelaksana kegiatan menandatangani surat pernyataan sanggup memenuhi persyaratan sesuai dengan protokol kesehatan.
Selain pelaksana kegiatan, SOP juga mengatur kewajiban tamu undangan. Hadir dalam kegiatan hajatan wajib menggunakan masker atau face shield. Wajib cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer di tempat yang telah disediakan penyelenggara.
Peserta atau tamu undangan yang sakit dengan gejala demam batuk pilek, sakit tenggorokan, sesak nafas, dilarang masuk ke tempat hajatan. Menerapkan jaga jarak antar peserta atau tamu undangan minimal 1,5 meter. Anak-anak, lansia dan ibu hamil dilarang menghadiri hajatan, dan tidak melakukan kontak fisik salam-salaman.
Bagi Satgas Covid-19 berbagai tingkatan dari kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan juga diatur kewajibannya. Misalnya Satgas Covid-19 tingkat kabupaten berkewajiban menerima pengajuan surat permohonan rekomendasi dari warga masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan hajatan, minimal satu minggu sebelum hari pelaksanaan. Bersama Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan desa/kelurahan (PPKM) melaksanakan pemantauan lokasi rencana tempat kegiatan hajatan.
Tidak memberikan rekomendasi izin kepada warga masyarakat yang mengajukan permohonan kegiatan hajatan dengan mengacu pada penyebaran Covid-19 di wilayahnya apabila masuk dalam zona kuning, orange dan merah. Apabila adanya pelanggaran protokol kesehatan oleh penyelenggara hajatan, SATGAS Covid-19 akan melakukan tindakan penghentian kegiatan tersebut.
“SOP kegiatan hajatan ini sudah ditandatangani oleh Bupati Sukamara sebagai Ketua Satgas Covid-19,” terang Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukamara, Agus Mulyanto. (sla)








