Melihat Isi SOP Kegiatan Hajatan di tengah Pandemi Covid-19

Acara Siang Hari, Boleh Digelar Maksimal 4 Jam

SOP hajatan
LINTAS INSTANSI: Satgas Covid-19 Sukamara melakukan pembahasan SOP kegiatan hajatan dan aturan isolasi mandiri, beberapa waktu lalu.(istimewa)

Mencegah penularan Covid-19, Satgas Covid-19 Kabupaten Sukamara mengeluarkan standar operasional prosedure (SOP) kegiatan hajatan bagi masyarakat. Regulasi itu mengatur kewajiban pelaksana kegiatan, tamu undangan maupun Satgas Covid-19 pelbagai tingkatan.

FAUZIANNUR, Sukamara

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan beberapa kali pembahasan oleh Satgas Covid-19 bersama pihak terkait, akhirnya SOP itu diteken oleh Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Sukamara sebagai pedoman masyarakat di lapangan. SOP yang dibuat ada untuk hajatan dan isolasi mandiri.

“SOP kegiatan hajatan sudah ditandatangani oleh Bupati Sukamara sebagai Ketua Satgas Covid-19,” terang Kepala  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukamara, Agus Mulyanto.

Dijelaskannya,  kewajiban bagi pelaksana kegiatan hajatan seperti mengajukan permohonan rekomendasi kepada Satgas Covid-19 tingkat kabupaten melalui PPKM desa atau kelurahan dan kecamatan, dilampiri surat pengantar ketua RT, kepala desa atau lurah yang ditembuskan kepada pihak kepolisian resor, dan disampaikan kepada Satgas kabupaten paling lambat dua minggu sebelum melaksanakan hajatan. Selain itu melampirkan daftar keluarga yang sudah melaksanakan vaksin yang diketahui oleh kecamatan dan desa / kelurahan (PPKM).

Baca Juga :  Setelah Bundaran Tidar Dibongkar Total, Berkendara Kini Lebih Nyaman dan Berharap Segera Diaspal

Kewajiban lainnya, mengajukan izin rekomendasi dari Satgas Covid-19 tingkat kecamatan paling lambat satu minggu kepada Satgas Covid-19 kabupaten sebelum melaksanakan hajatan kepada Kepolisian Resor. Melaksanakan acara hajatan dengan memperhatikan protokol kesehatan baik di dalam maupun di luar ruangan.

Selain itu, kegiatan juga dibatasi selama empat jam pada siang hari, serta tidak mengundang tamu dari daerah zona kuning, orange, merah dan lansia, ibu hamil serta tidak membawa anak-anak.

Peralatan pendukung dengan menyiapkan petugas dalam jumlah cukup dibantu oleh tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sukamara, kecamatan, desa / kelurahan (PPKM) untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan di tempat hajatan. Menyiapkan masker, face shield (penutup wajah), sarung tangan di tempat acara sebelum tamu undangan masuk. (bersambung/gus)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *