SAMPIT, radarsampit.com – Polemik di Lapas Kelas IIB Sampit mencuat ke permukaan setelah video seorang oknum pegawai berinisial MFI menjadi viral di media sosial pada 30 Desember 2024 lalu.
Dalam video tersebut, MFI mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli kamar tahanan yang melibatkan pejabat Lapas dan seorang napi narkoba berinisial S.
Video itu juga menuding adanya praktik pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas hingga ke wilayah tertentu di Kalimantan Tengah.
Tak hanya itu, MFI turut menyertakan cuplikan video interogasi terhadap seorang WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) berinisial A, yang disebut anak buah dari napi S.
Interogasi itu direkam secara diam-diam pada 15 Oktober 2024 dan diklaim MFI sebagai bukti untuk dilaporkan ke Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP).
Namun, pernyataan MFI justru memicu pengungkapan dugaan lain yang melibatkan dirinya sendiri. Oknum tersebut dilaporkan ke polisi oleh keluarga napi atas tuduhan penipuan.
MFI diduga meminta uang sebesar Rp525 juta dengan janji memindahkan seorang napi ke Lapas Pontianak dan mengurangi vonis kasasinya di Mahkamah Agung.
Menurut Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putra, kasus ini bermula ketika MFI menuding adanya keterlibatan S dalam peredaran narkoba di luar lapas.
Namun, napi S yang merasa difitnah, justru membongkar dugaan praktik penipuan yang dilakukan oleh MFI.
”S membongkar bahwa MFI meminta uang dari seorang napi lainnya dengan janji memindahkannya ke Pontianak dan mengurangi vonis kasasi di MA. Ini yang menjadi dasar laporan ke polisi,” jelas Meldy pada konferensi pers, Kamis (2/1/2025).
Setelah laporan polisi muncul, MFI mengunggah video di media sosial, menyebutkan adanya praktik jual beli kamar di Lapas Sampit.
Meldy menilai tudingan itu sebagai upaya mengalihkan perhatian dari kasus penipuan yang melibatkan MFI.
”Maling teriak maling. Dia membuat video viral untuk melindungi dirinya. Tuduhan itu tidak mendasar. Kami bekerja sesuai SOP, dan jika ada pelanggaran, biarkan tim dari pusat yang memeriksanya,” tegas Meldy.