Mencuri Lagi, Mantan Napi Kembali ke Penjara

Mantan Napi Kembali masuk Penjara
SPESIALIS MALING: Hendra Cipta (31) berkursi roda sekaligus mantan seorang narapidana ini digiring oleh pihak Kepolisian karena telah melakukan aksi pencurian, Senin (26/4) kemarin.(FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Hendra Cipta alias Hendra (31), warga asal Kabupaten Seruyan ini harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Pria itu kembali terlibat perkara tindak pidana pencurian.

Hendra sebelumnya sudah tiga kali mendekam di balik jeruji besi. Namun, hal itu ternyata tidak membuatnya jera melakukan tindak kriminal itu.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus yang kembali membawanya ke penjara bermula saat aparat mengamankan dua penadah, Anjar Prabowo (35) dan Delmi (74), pada Sabtu (24/4).

Keduanya membeli barang hasil kejahatan berupa enam laptop, dua kamera, dan tiga telepon genggam yang harganya dijual murah oleh Hendra.

Mendengar pengakuan keduanya, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan Hendra. Saat diringkus, petugas menghadiahinya dengan timah panas di bagian kaki.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, Hendra melakukan pencurian di LPP Quantum, Jalan Pramuka, Sampit, Kamis (22/4) lalu. Dia mengambil lima laptop dan kamera. Barang curian itu kemudian dijual ke dua penadah.

Baca Juga :  Asah Kemampuan Personel, Polres Simulasi Penanganan Unjuk Rasa

”Pelaku ini menjual setiap barang curiannya dengan harga murah. Karena itulah dua penadah ini tergiur membeli barang tersebut,” kata Jakin di Mapolres Kotim, Senin (26/4).

Tak hanya pencurian dengan pemberatan (curat), Hendra juga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor yang barang buktinya telah diamankan Polsek Ketapang.

”Kasus ini masih kami kembangkan, mengingat pelaku melakukan aksinya lebih dari lima TKP, yakni di Kecamatan Baamang dan Ketapang. Bahkan, sepeda motor milik warga jadi sasarannya,” ujar Jakin.

Atas perbuatannya, Hendra dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. ”Penadahnya kami sangkakan Pasal 480 KUHPidana,” tandasnya. (sir/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *