Proyek Sirkuit di Kotim Perlu Diaudit

Proyek pembangunan sirkuit
ATASI BALAP LIAR: Sirkuit balap di Jalan Jenderal Sudirman yang pengerjaannya molor, melebihi target yang ditetapkan Pemkab Kotim pada 2020 lalu. (DOK.YUNI PRATIWI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Proyek pembangunan sirkuit balap motor di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 6 dinilai perlu diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal tersebut untuk mencegah pejabat yang melanjutkan pembangunan proyek tersebut bermasalah dengan hukum. Apabila dinyatakan tidak bermasalah, Pemkab dan DPRD Kotim bisa mengalokasikan anggaran dalam APBD Kotim.

Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Jasa Kontruksi Kotim Muhammad Gumarang, Senin (26/4). Menurutnya, tidak selesainya proyek itu menjadi masalah, karena merupakan proyek multiyears atau tahun jamak yang harus selesai pada masa jabatan Bupati Kotim sebelumnya, Supian Hadi.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Kalau tidak, harus ada yang alasan yang bisa diterima hukum, baru bisa dilanjutkan bupati yang baru. Apabila tidak ada alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum, jelas proyek tersebut memiliki masalah,” ujarnya.

Terkait proyek tersebut yang tengah diusut Kejari Kotim, Gumarang mengatakan, hal itu disebabkan jaksa mengendus indikasi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya. ”Di satu sisi, kita tunggu bagaimana hasil dari penegak hukum dan ini harus serius sampai tuntas, karena proyek ini nilainya puluhan miliar dan publik menunggu hasilnya,” katanya.

Baca Juga :  Warung Kelontong di Tertipu Uang Palsu

Catatan Radar Sampit, sirkuit yang harusnya rampung pada 25 Februari 2020 lalu itu, diperpanjang sampai 22 Oktober 2020. Namun, pembangunan sirkuit ternyata belum juga selesai. Sebelum masa kontrak berakhir, segenap SOPD dan pihak terkait telah melaksanakan rapat untuk membahas kelanjutan pembangunan proyek multiyears yang menelan anggaran biaya sebesar Rp 22.965.900.000 tersebut. Anggaran itu bersumber dari APBD Kotim melalui Dispora Kotim tahun 2018-2020.

Penyidik Kejari Kotim terus melakukan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dalam pembangunan sirkuit itu. Pemeriksaan sendiri mulai dari tahapan perencanaan pelelangan hingga ke pelaksanaan.

”Iya, diperiksa semua. Siapa pun yang diperlukan keterangannya untuk mengungkapkan kasus itu, termasuk juga ULP (unit layanan pengadaan) yang melakukan pelelangan,” kata sumber internal Kejari Kotim kepada Radar Sampit.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *