Menteri ATR-BPN Akui Maraknya Praktik Mafia Tanah, Beri Peringatan Jajaran di Daerah

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kotim
VIRTUAL: Bupati Kotim Halikinnor bersama sejumlah pejabat lainnya dan warga Desa Basirih Hulu mengikuti kegiatan penyerahan sertifikat untuk rakyat secara virtual di Kantor Diskominfo Kotim, Jumat (10/12). (HENY/RADAR SAMPIT)

Rencananya, BPN Kotim akan membagikan sertifikat tanah pada momen HUT Kotim Januari 2022. ”Tanggal 7 Januari 2022 bertepatan dengan HUT Kotim kami akan membagikan sertifikat tanah untuk rakyat dan tahun 2022 sudah menargetkan program PTSL naik menjadi 6.500 bidang tanah,” katanya.

Selain itu, dalam PTSL, BPN Kotim menyelesaikan program redistribusi tanah sebanyak 850 bidang dan program lintas sektoral UMKM dan nelayan sebanyak 216 bidang tanah.

Bacaan Lainnya

Bupati Kotim Halikinnor berpesan kepada penerima sertifikat dan seluruh masyarakat agar menjaga, menyimpan, merawat, dan memanfaatkan tanah sebaik-baiknya. ”Mudah-mudahan dengan menerima sertifikat masyarakat menjadi lebih tenang, karena, tanahnya sudah memiliki alas hak yang sah sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Dia meminta masyarakat agar sertifikat tanah tidak dijual dan digunakan untuk mengembangkan modal usaha melalui pinjaman bank.

Baca Juga :  Konflik Perkebunan Ini Justru Makin Pelik setelah Dimediasi Bupati Kotim

Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Leonard S Ampung mengatakan, Pemprov Kalteng mendukung program PTSL dengan mengatur dan menetapkan serta menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan program PTSL di desa/kelurahan sesuai kemampuan keuangan daerah. Hal itu mengacu Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Program PTSL.

”Saya mengingatkan masyarakat Kalteng agar menggunakan sertifikat dengan bijak. Dengan adanya sertifikat, masyarakat bisa menggunakannya untuk kepentingan modal usaha,” katanya.

Di samping itu, lanjutnya, program PTSL dapat meningkatkan penerimaan pajak bagi pemerintah daerah, serta menjadi basis data dalam mengambil suatu kebijakan untuk pelaksanaan program daerah.

Menteri ATR BPN Sofyan A Djalil mengatakan, salah satu hambatan yang dihadapi masyarakat dalam pengurusan sertifikat adalah kesulitan membayar BPHTB. Dia mengapresiasi kepala daerah yang telah membebaskan BPHTB.

”Saya pikir itu kebijakan yang bagus. Apabila tidak dibebaskan, masyarakat tidak mengurus sertifikat dan apabila itu tidak diurus, artinya BPHTB tidak dapat juga,” katanya.



Pos terkait