Konflik Perkebunan Ini Justru Makin Pelik setelah Dimediasi Bupati Kotim

mediasi pemkab kotim
MEDIASI: Pemkab Kotim menggelar mediasi konflik perkebunan antara Hok Kim melawan Alpin Laurence cs, Selasa (14/2). (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) turun tangan mencoba menyelesaikan konflik perkebunan antara Alpin Laurence cs dan Hok Kim di Desa Pelantaran. Namun, bukannya mencapai titik temu, mediasi berujung buntu. Bahkan, persoalan kian pelik hingga melibatkan lembaga adat.

Mediasi itu dilakukan langsung Bupati Kotim Halikinnor, Selasa (14/2), di ruang Bupati Kotim. Pertemuan itu juga dihadiri Kapolres Kotim, Dandim 1015, dan Danyon Pelopor B Satbrimob Polda Kalteng. Dalam mediasi itu, informasinya Halikinnor meminta agar lahan yang disengketakan agar sementara berstatus quo.

Bacaan Lainnya
Gowes

Setelah mediasi, Ketua Harian DAD Kotim Untung TR mengatakan, putusan adat melalui Basara Hai yang memenangkan Alpin Laurence seolah dilecehkan begitu saja. Karena itu, DAD Kotim akan membawa semua pihak yang merendahkan putusan tersebut ke ranah hukum adat untuk diadili. Termasuk sejumlah pejabat Kotim.

Untung menuturkan, dalam mediasi itu, dia menegaskan akan pasang badan untuk urusan penegakan hukum adat dan mengamankan putusan Basara Hai. ”Sampai saya tadi katakan, kalau begitu hukum adat ini dibubarkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Sudah Direncanakan, Pemkab Kotim Batalkan Agenda Buka Puasa Bersama

Untung mengungkapkan, ada beberapa hal yang membuat DAD Kotim harus mengadili sejumlah pihak melalui sidang adat, di antaranya Hok Kim dan pengacaranya. Hal itu karena pernyataannya yang dinilai merendahkan putusan adat yang dilaksanakan akhir 2022 lalu.

Menurut Untung, kuasa hukum Hok Kim menyebut kekisruhan hingga pertikaian kelompok di lokasi kebun diakibatkan putusan adat melalui Basara Hai. Hal itu terekam jelas saat forum mediasi.

”DAD Kotim akan melaporkan sejumlah pejabat itu. Kami juga akan melakukan persidangan adat terhadap Hok Kim dan pengacaranya. Apabila ini tidak ditindaklanjuti oleh Damang dan Mantir, maka hukum adat Dayak ini akan punah,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan menempuh proses hukum pejabat Kotim yang mengatasnamakan DAD yang menyatakan mencabut putusan Basara Hai dan DAD tidak netral. Dia menilai Pemkab Kotim seolah tidak mengakui hukum adat melalui pernyataannya dalam mediasi.



Pos terkait