Menuju Desa UHC melalui Program Pesiar

pesiar bpjs kesehatan
PESIAR: Perjanjian Kerjasama antara Desa Sembuluh II dengan BPJS Kesehatan Cabang Sampit terkait dengan Program Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (Pesiar), Kamis 20 Juli 2023. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

Jumlah peserta progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Seruyan melebihi jumlah penduduk. Kenyataannya, masih ada warga yang belum terkover JKN. Program Pesiar pun diterapkan untuk menyisir warga yang belum mendapat jaminan kesehatan.

Oleh: Heru Prayitno | radarsampit.com

Bacaan Lainnya

Ahmad Syukur beberapa kali harus mengurus pengobatan warganya. Bagi yang sudah terkover JKN, pasien langsung dilarikan ke rumah sakit. Sedangkan yang belum jadi peserta, dia membantu mendaftarkannya dulu ke dalam program JKN.

”Semua warga desa perlu program JKN agar bisa mengakses pelayanan kesehatan tanpa memikirkan biaya. Dengan JKN, warga memiliki jaring pengaman sosial sehingga tidak jatuh miskin saat menderita penyakit kronis,” ujar Ahmad Syukur Kepala Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Rabu (30/8).

Sebenarnya, peserta program JKN di Desa Sembuluh II cukup tinggi, yakni  3.486 jiwa atau 89,56 persen dari total penduduk 3.832 jiwa. Artinya, tinggal 346 jiwa lagi penduduk yang perlu didaftarkan.

Menjaring 346 jiwa agar masuk program JKN tidaklah mudah. Ahmad Syukur perlu dukungan untuk melakukan pemetaan, sosialisasi, advokasi, dan mendaftarkan menjadi peserta JKN.

Bak gayung bersambut, Desa Sembuluh II mendapatkan tawaran dari BPJS Kesehatan sebagai pilot project program Pesiar (petakan, sisir, advokasi, regsitrasi) untuk menuju Desa Universal Health Coverage (UHC).

”Adanya kerjasama dengan BPJS Kesehatan, membantu pemerintah desa memastikan kepesertaan program JKN. Kami dapat melakukan pendataan peserta yang belum terdaftar agar masuk JKN sesuai dengan segmen kepesertaan,” ujar Ahmad Syukur.

Program Pesiar sejalan dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 08 Tahun 2022 dan juga Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Dalam hal ini desa akan berperan aktif  melakukan pendataan kepesertaan program JKN.

Bagi masyarakat yang tidak mampu, akan diusulkan untuk didaftarkan sebagai peserta Program JKN, baik itu penerima bantuan iuran (PBI) APBN maupun PBI APBD. Sedangkan masyarakat yang  mampu secara ekonomi dapat segera didaftarkan pada segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. Sementara itu peserta yang bekerja di perusahaan didaftarkan di masing-masing perusahaan tempat bekerja.

”Kami juga mengimbau masyarakat yang telah terdaftar ke dalam kepesertaan segmen PBPU/mandiri dapat membayarkan iuran secara rutin agar kepesertaan tetap aktif sehingga tidak terkendala saat sakit dan ingin mengakses layanan kesehatan,’’ ungkap Ahmad Syukur.

Untuk mencapai UHC, Pemerintah Desa Sembuluh II merekrut tiga Agen Pesiar, yakni Ersi Nurvianti, Anjeli Murjani, dan Sulasmini. Ketiganya ditunjuk karena memiliki pengalaman sebagai kader posyandu, mampu berkomunikasi dengan baik, gigih, dan bersedia berkunjung ke rumah-rumah.  Mereka diberi target mencapai Desa UHC dengan keaktifan peserta minimal 75 persen dari jumlah penduduk, menyisir dan mengadvokasi minimal 10 kepala keluarga per hari, registrasi peserta JKN minimal 40 jiwa per bulan, dan update data penduduk pada sistem informasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

”Agen Pesiar tak hanya memastikan kepesertaan JKN meningkat, tapi juga mempertahankan keaktifan peserta membayar iuran. Biaya operasional tiga agen ini ditanggung pemerintah desa,” kata Ahmad Syukur.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Seruyan Rusmalita Pebriana Sari menjelaskan,  Sembuluh 2 menjadi salah satu desa yang masuk pilot project program Pesiar untuk menuju Desa UHC.  Ada sejumlah tugas yang diemban Agen Pesiar. Pertama, memetakan data potensi penduduk yang akan direkrut sebagai peserta. Kedua, mengunjungi berdasarkan hasil pemetaan potensi target peserta yang akan direkrut. Ketiga, mengadvokasi atau mengedukasi penduduk agar memahami pentingnya jaminan kesehatan sehingga bersedia menjadi peserta JKN. Terakhir, mendaftarkan penduduk yang telah diadvokasi menjadi peserta JKN dan memastikan peserta melakukan pembayaran iuran pertama.

Pos terkait