Menuju Desa UHC melalui Program Pesiar

pesiar bpjs kesehatan
PESIAR: Perjanjian Kerjasama antara Desa Sembuluh II dengan BPJS Kesehatan Cabang Sampit terkait dengan Program Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (Pesiar), Kamis 20 Juli 2023. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

Jumlah peserta progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Seruyan melebihi jumlah penduduk. Kenyataannya, masih ada warga yang belum terkover JKN. Program Pesiar pun diterapkan untuk menyisir warga yang belum mendapat jaminan kesehatan.

Oleh: Heru Prayitno | radarsampit.com

Bacaan Lainnya

Ahmad Syukur beberapa kali harus mengurus pengobatan warganya. Bagi yang sudah terkover JKN, pasien langsung dilarikan ke rumah sakit. Sedangkan yang belum jadi peserta, dia membantu mendaftarkannya dulu ke dalam program JKN.

”Semua warga desa perlu program JKN agar bisa mengakses pelayanan kesehatan tanpa memikirkan biaya. Dengan JKN, warga memiliki jaring pengaman sosial sehingga tidak jatuh miskin saat menderita penyakit kronis,” ujar Ahmad Syukur Kepala Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Rabu (30/8).

Sebenarnya, peserta program JKN di Desa Sembuluh II cukup tinggi, yakni  3.486 jiwa atau 89,56 persen dari total penduduk 3.832 jiwa. Artinya, tinggal 346 jiwa lagi penduduk yang perlu didaftarkan.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Ingin Wujudkan Kota Layak Anak

Menjaring 346 jiwa agar masuk program JKN tidaklah mudah. Ahmad Syukur perlu dukungan untuk melakukan pemetaan, sosialisasi, advokasi, dan mendaftarkan menjadi peserta JKN.

Bak gayung bersambut, Desa Sembuluh II mendapatkan tawaran dari BPJS Kesehatan sebagai pilot project program Pesiar (petakan, sisir, advokasi, regsitrasi) untuk menuju Desa Universal Health Coverage (UHC).

”Adanya kerjasama dengan BPJS Kesehatan, membantu pemerintah desa memastikan kepesertaan program JKN. Kami dapat melakukan pendataan peserta yang belum terdaftar agar masuk JKN sesuai dengan segmen kepesertaan,” ujar Ahmad Syukur.

Program Pesiar sejalan dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 08 Tahun 2022 dan juga Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Dalam hal ini desa akan berperan aktif  melakukan pendataan kepesertaan program JKN.



Pos terkait