Menuju Desa UHC melalui Program Pesiar

pesiar bpjs kesehatan
PESIAR: Perjanjian Kerjasama antara Desa Sembuluh II dengan BPJS Kesehatan Cabang Sampit terkait dengan Program Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (Pesiar), Kamis 20 Juli 2023. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

Bagi masyarakat yang tidak mampu, akan diusulkan untuk didaftarkan sebagai peserta Program JKN, baik itu penerima bantuan iuran (PBI) APBN maupun PBI APBD. Sedangkan masyarakat yang  mampu secara ekonomi dapat segera didaftarkan pada segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. Sementara itu peserta yang bekerja di perusahaan didaftarkan di masing-masing perusahaan tempat bekerja.

”Kami juga mengimbau masyarakat yang telah terdaftar ke dalam kepesertaan segmen PBPU/mandiri dapat membayarkan iuran secara rutin agar kepesertaan tetap aktif sehingga tidak terkendala saat sakit dan ingin mengakses layanan kesehatan,’’ ungkap Ahmad Syukur.

Bacaan Lainnya

Untuk mencapai UHC, Pemerintah Desa Sembuluh II merekrut tiga Agen Pesiar, yakni Ersi Nurvianti, Anjeli Murjani, dan Sulasmini. Ketiganya ditunjuk karena memiliki pengalaman sebagai kader posyandu, mampu berkomunikasi dengan baik, gigih, dan bersedia berkunjung ke rumah-rumah.  Mereka diberi target mencapai Desa UHC dengan keaktifan peserta minimal 75 persen dari jumlah penduduk, menyisir dan mengadvokasi minimal 10 kepala keluarga per hari, registrasi peserta JKN minimal 40 jiwa per bulan, dan update data penduduk pada sistem informasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Berikan Pemahaman Koperasi dan Manfaatnya, Diskop dan UKM Gelar Pelatihan

”Agen Pesiar tak hanya memastikan kepesertaan JKN meningkat, tapi juga mempertahankan keaktifan peserta membayar iuran. Biaya operasional tiga agen ini ditanggung pemerintah desa,” kata Ahmad Syukur.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Seruyan Rusmalita Pebriana Sari menjelaskan,  Sembuluh 2 menjadi salah satu desa yang masuk pilot project program Pesiar untuk menuju Desa UHC.  Ada sejumlah tugas yang diemban Agen Pesiar. Pertama, memetakan data potensi penduduk yang akan direkrut sebagai peserta. Kedua, mengunjungi berdasarkan hasil pemetaan potensi target peserta yang akan direkrut. Ketiga, mengadvokasi atau mengedukasi penduduk agar memahami pentingnya jaminan kesehatan sehingga bersedia menjadi peserta JKN. Terakhir, mendaftarkan penduduk yang telah diadvokasi menjadi peserta JKN dan memastikan peserta melakukan pembayaran iuran pertama.



Pos terkait