”Keterangan tentang apa yang dimaksud tentang dakwaan yang jelas, cermat, dan lengkap apabila tidak dipenuhi mengakibatkan batalnya surat dakwaan tersebut, karena merugikan terdakwa dalam melakukan pembelaan,” katanya.
Mahdianor menambahkan, dakwaan JPU tidak jelas dan beranggapan tindak pidana yang disangkakan dan didakwakan JPU kepada kliennya tidak dapat diproses dalam semua tingkat pemeriksaan, mulai penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
”Akibat hukum yang melekat dalam kasus ini, hak JPU menuntut terdakwa gugur demi hukum. Kami meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan gugur hak JPU melakukan penuntutan dalam perkara ini,” katanya.
Madie sebelumnya didakwa menggunakan Verklaring palsu untuk menjual lahan pada orang lain. Verklaring Nomor 30/1960 tertanggal 30 Juni 1960 itu disinyalir palsu berdasarkan pendapat sejumlah ahli, salah satunya ahli bahasa. Dari praktik tersebut, terdakwa meraup keuntungan sekitar Rp2 miliar, hasil dari penjualan lahan seluas 810 hektare.
Padahal, lahan tersebut sudah bersertifikat. Selain itu, ada bangunan lain milik masyarakat atau pemerintah daerah. Atas perbuatannya, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 385 KUHP.
Januar Hapriansyah, anggota JPU mengatakan, dakwaan tersebut disusun sesuai fakta dan barang bukti, serta keterangan sejumlah saksi. ”Perbuatan terdakwa itu sudah ada di kawasan yang sesuai fakta di lapangan. Bahwa banyak pejabat yang bertanda tangan dalam Verklaring tidak menjabat pada saat itu. Artinya, ada indikasi palsu,” ujar mantan Kasi Intel Kejari Palangka Raya ini. (daq/ign)