Minyak Sawit Dicampur Air, PT. GSK Rugi Ratusan Juta

cpo
Ilustrasi CPO

SAMPIT, radarsampit.com – Jalal Suwarsin berulah menggelapkan minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) milik PT. Gading Sawit Kencana dengan nilai sekitar Rp 200 juta.

Kasus ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, Jalal Suwarsin duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dan menjalani tahapan persidangan.

Bacaan Lainnya
Gowes

Menurut jaksa Rosihan Arganata, kasus ini berawal Kamis 29 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa Jalal mengajak Agus Susanto untuk menemani mengangkut CPO dari pabrik kelapa sawit (PKS) PT. Gading Sawit Kencana di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa menjemput Agus dan pukul 16.00 WIB,  truk tangki yang dikemudikan terdakwa sampai di depan pos satpam PKS PT. Gading Sawit Kencana.

Selanjutnya terdakwa melapor ke Pos Satpam lalu terdakwa melakukan pengurasan tangki CPO yang dikendarainya.

Kemudian petugas Satpam  melakukan pengecekan terhadap tangki yang sudah dikuras tersebut, lalu petugas memberikan tiket penimbangan untuk terdakwa.

Baca Juga :  Pakai Pikap Kakak Ipar untuk Mencuri Sawit

Terdakwa memasuki areal PKS PT. Gading Sawit Kencana  untuk menimbang dari berat kosong truk tangki yang dikendarainya. Kemudian ditimbang berat kosong dari kendaraan tersebut lalu menuju Despak untuk melakukan pengisian CPO.

Setelah pengisian dilakukan uji lab untuk melihat apakah CPO tersebut memenuhi standar atau tidak, barulah kendaraan tangki yang sudah bermuatan menuju ke timbangan kembali untuk ditimbang setelah ditimbang muatannya barulah keluar surat jalan.

Saat itu terdakwa mengangkut CPO dari PKS PT Gading Sawit Kencana dengan tujuan PT. SMART TBK.

“Sekira pukul 22.00 wib, terdakwa  mengemudikan truk tangki hingga sampai di kilometer17 dan berhenti untuk mengambil posisi mundur lalu masuk ke dalam gudang milik Limbad. Setelah truk tersebut masuk, Limbad  sudah siap di teras bersama  dua orang membawa ember,” urai jaksa di persidangan.

Tidak berapa lama kemudian terdakwa membuka keran menhol untuk mengeluarkan minyak sawit dan ditadah dengan menggunakan ember cat ukuran 20 liter yang dilakukan oleh dua orang anak buah  Limbad.



Pos terkait