Minyak Sawit Dicampur Air, PT. GSK Rugi Ratusan Juta

cpo
Ilustrasi CPO

Dari ember tersebut, CPO kemudian dimasukan ke dalam drum yang ada di dalam gudang dengan jumlah banyak. Setelah CPO dikeluarkan sekira 1  jam, kemudian disiapkan selang untuk dimasukkan ke dalam tangki dengan tujuan menyedot air parit di samping gudang untuk dimasukan ke dalam tangki bagian atas sehingga minyak CPO tercampur dengan air untuk mengelabuhi ketika dilakukan penimbangan.

Terdakwa menjual minyak CPO dengan harga Rp.85.000 per ember bervolume sekira 20 liter. Selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke arah Sampit

Bacaan Lainnya

Sesampai di pelabuhan sebelum pembongkaran dilakukan uji lab dan ditemukan bahwa CPO yang terdakwa angkut mengandung kadar air yang melebihi standar.

“Akibat perbuatan terdakwa, PT. Gading Sawit Kencana (GSK) mengalami kerugian materiil sebesar Rp.205 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana,” kata jaksa. (ang/fm)



Baca Juga :  DPRD Kotim Ancam Lapor Kemenhub dan KLHK

Pos terkait