Tambang galian C ilegal, tak berani beroperasi ketika ada razia. Situasi yang berulang ini dinilai cukup mengganggu kegiatan pembangunan fisik.
Sebagai informasi, perizinan pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dukungan pemerintah daerah diperlukan untuk membantu pengusaha mengurus izin tersebut, sehingga mereka bisa beroperasi secara legal dan pemerintah bisa menarik retribusi secara resmi.
Komisi I DPRD Kotim sebelumnya mendesak agar pemerintah menertibkan usaha galian C ilegal. Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut dinilai telah menghancurkan jalan umum.
Anggota Komisi I Hendra Sia mengungkapkan, aktivitas galian C yang diduga kuat ilegal marak di wilayah Parenggean. Tak ada penindakan sama sekali dari pihak terkait, sehingga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan serta menghancurkan infrastruktur.
”Kalau saya lihat di Parenggean sekarang, jalan rusak parah. Mulai dari Bajarau sampai Padas. Itu efek galian C di sana yang semakin marak, selain juga disebabkan angkutan hasil kebun. Sekarang tambah parah,” katanya.
Dia melanjutkan, apabila pemerintah peka dan jeli, harusnya kegiatan ilegal tersebut tak dibiarkan. Apalagi pemerintah tidak bisa menarik retribusi. Padahal, jika legal dan sah, akan memberikan sumbangsih untuk pendapatan daerah.
”Itu banyak hasil dari jual tanah latrit. Saya lihat mereka yang usaha galian C ini, setahun bisa beli kendaraan mewah. Seharusnya PAD bisa dikejar di situ,” ujar legislator asal Parenggean ini. (ang/ign)