JAKARTA – Wajah pemberantasan korupsi kian suram. Satu lagi pimpinan KPK yang dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku, yakni Lili Pintauli Siregar. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Lili terbukti menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Lili juga terbukti berhubungan langsung dengan pihak berperkara.
Ketua majelis sidang etik Dewas KPK Tumpak H. Panggabean menyebut wakil ketua KPK itu terbukti melanggar pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 2/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Dewas pun menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Pelanggaran etik itu merupakan buntut percakapan intens Lili kepada Walikota Tanjungbalai (nonaktif) M. Syahrial terkait perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang ditangani KPK. Berdasar bukti dan keterangan saksi, Lili terbukti mengarahkan Syahrial agar menghubungi pengacara bernama Arief Aceh. Arahan itu diberikan karena Lili dimintai bantuan oleh Syahrial.
Menurut Dewas, Lili semestinya tidak sepatutnya mengarahkan pihak yang berperkara di KPK untuk menghubungi pengacara tertentu. ”Seharusnya terperiksa (Lili) cukup menyampaikan ‘maaf tidak bisa membantu’,” kata anggota majelis sidang etik Dewas KPK Albertina Ho saat membacakan pertimbangan putusan secara virtual, kemarin (30/8).
Arahan itu menunjukkan bahwa Lili berupaya membantu Syahrial mengatasi permasalahannya di KPK. Dewas berpendapat bahwa komunikasi yang tidak patut itu lantaran sebelumnya Lili mendapat bantuan dari Syahrial dalam mengurus uang jasa pengabdian Ruri Prihatini Lubis. Ruri merupakan adik ipar Lili yang pernah menjadi Plt Dirut PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai.
Parahnya lagi, Lili sama sekali tidak melaporkan kepada pimpinan KPK yang lain terkait hubungannya dengan Syahrial. Menurut Dewas, Lili baru memberitahukan komunikasi intens itu setelah ditanyakan Ketua KPK Firli Bahuri. ”(Ditanyakan Firli) karena masalah tersebut telah viral diberitakan di media sosial,” ungkap Albertina.