MIRIS!!! Segini Suramnya Pemberantasan Korupsi Sekarang

Wakil Ketua KPK Terbukti Langgar Etik Berat, Terdakwa Korupsi Divonis Bebas

korupsi
MELENGGANG BEBAS: Samin Tan, selaku Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal meninggalkan ruang sidang usai menjalani pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bungur Kemayoran Jakarta Pusat, Senin (30/8). (MUHAMAD ALI/JAWA POS)

Untuk menjaga kehormatan KPK, Boyamin menuturkan, pengunduran diri Lili sangat diperlukan. ”Karena jika (Lili) tidak mundur, maka cacat atau noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK,” terang dia. Berkaitan dengan rencana melaporkan perkara terkait Lili ke Bareskrim Polri, dia menyebut, pihaknya membutuhkan waktu untuk menyiapkan laporan tersebut. ”Masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan,” imbuhnya.

Terpisah, kemarin majelis hakim Pengadilan Tipikor kemarin memvonis terdakwa Samin Tan tidak bersalah dalam perkara suap izin tambang senilai Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Hakim yang diketuai Panji Surono itu menilai bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) itu merupakan korban pemerasan Eni.

Bacaan Lainnya

”Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Panji Surono dalam putusan yang dibacakan, kemarin (30/8). Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Samin Tan yang pernah menjadi buronan KPK itu dimintai uang oleh Eni untuk membiayai pencalonan suami Eni dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Temanggung.

Baca Juga :  Pengungkapan Kasus Sabu Jaringan Napi berkat Sinergi Lapas dan BNNP Kalteng

Hakim juga menyebut Eni tidak punya kewenangan dalam mengurus perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan Samin Tan, dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). ”Yang punya kewenangan (PKP2B) Menteri ESDM. Terdakwa (Samin Tan) korban pemerasan,” ungkap hakim.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menghormati putusan hakim tersebut. Namun demikian, tim jaksa penuntut umum (JPU) langsung memutuskan untuk mengajukan kasasi. ”Kami perlu tegaskan juga bahwa dari awal proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan, meyakini bahwa bukti-bukti dalam perkara ini kuat,” ujarnya.

Menurut Ali, majelis hakim di persidangan sejatinya menyebut bahwa ada pemberian uang dari Samin Tan kepada Eni. Fakta itu masuk dalam pertimbangan hakim. ”Kami berharap Pengadilan Tipikor segera mengirimkan putusan lengkapnya agar kami dapat segera mempelajari pertimbangan putusan tersebut,” imbuhnya. (syn/tyo/jpg)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *