MIRIS!!! Segini Suramnya Pemberantasan Korupsi Sekarang

Wakil Ketua KPK Terbukti Langgar Etik Berat, Terdakwa Korupsi Divonis Bebas

korupsi
MELENGGANG BEBAS: Samin Tan, selaku Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal meninggalkan ruang sidang usai menjalani pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bungur Kemayoran Jakarta Pusat, Senin (30/8). (MUHAMAD ALI/JAWA POS)

Sesuai ketentuan, seharusnya Lili memberitahu pimpinan KPK lain jika memiliki hubungan dengan pihak berperkara di KPK. Pemberitahuan itu untuk menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dalam perkara yang sedang ditangani KPK. ”Seharusnya terperiksa (Lili) memberitahukan kepada pimpinan KPK yang lain segera setelah hubungan tersebut terjadi,” paparnya.

Meski dijatuhi hukuman sanksi berat, Lili menerima keputusan Dewas tersebut. Namun, dia enggan menanggapi lebih lanjut perihal hubungannya dengan Syahrial dalam perkara tersebut. ”Saya menerima tanggapan Dewas, saya terima tidak ada upaya-upaya lain, terimakasih,” kata Lili usai menjalani putusan sidang etik di gedung ACLC KPK.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 29/2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, gaji pokok (gapok) yang diterima Lili sebesar Rp 4,62 juta. Sehingga, potongan 40 persen sebagaimana hukuman Dewas berkisar sekitar Rp 1,848 juta.

Baca Juga :  Terjerat Korupsi APD Pilgub 2020, Sekretaris KPU Pulang Pisau Dijebloskan ke Tahanan

Merujuk aturan itu, gapok wakil ketua KPK memang relatif kecil dibanding penghasilan tunjangan. Jika ditotal, tunjangan wakil ketua KPK sebesar Rp 107,9 juta. Terdiri dari Rp 20,474 juta (tunjangan jabatan), Rp 2,1 juta (tunjangan kehormatan), Rp 34,9 juta (tunjangan perumahan), Rp 27,33 juta (tunjangan transportasi), Rp 16,325 (tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa), dan Rp 6,807 juta (tunjangan hari tua).

Atas putusan Dewas KPK tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan bahwa, hukuman terhadap Lili terlampau ringan. Menurut Boyamin, Lili mestinya disanksi lebih berat. Sebab, pelanggaran yang dilakukan oleh mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu termasuk fatal. ”Putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ungkap dia saat ditanyai oleh Jawa Pos kemarin.

Dengan pelanggaran itu, Boyamin menyatakan, Lili harusnya diminta menanggalkan jabatannya di KPK. ”Semestinya sanksi (untuk Lili) permintaan mengundurkan diri,” imbuhnya. Untuk itu, dia tidak segan menyuarakan supaya Lili secara terbuka mengundurkan diri. ”Demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI,” tambah dia. Pelanggaran etik yang dilakukan Lili telah mencoreng muka KPK yang kini terus dirundung persoalan.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *