Mufakat Jahat Terstruktur Eks Direktur PDAM Kapuas

Diberi Jabatan, Diduga Kerja Sama Garong Uang hingga Rugikan Negara Rp 7,4 Miliar

korupsi
ILUSTRASI

PALANGKA RAYA – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Agus Cahyono (AC) menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal di PDAM Kapuas tahun 2016-2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Kamis (7/10).

Pada sidang secara virtual yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Alfon tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas membacakan tuntutan dan dakwaan terhadap Agus. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Bangun Dwi Sugiartono, terungkap bahwa dugaan korupsi yang dilakukan Agus bersama mantan Direktur PDAM periode 2013-2017, Widodo, dilakukan secara terstruktur.

Bacaan Lainnya

Terdakwa melakukan perbuatan tersebut saat menjabat Kepala Sub Seksi Perencanaan (PDAM) Kapuas. Jabatan itu diperolehnya melalui Surat Keputusan Direktur PDAM yang saat itu dijabat Widodo pada tanggal 1 Maret 2014. Dia mendapat tugas membuat perencanaan, menyusun RAB (rancangan anggaran biaya), menyusun kontrak dengan pihak ketiga, dan melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan.

Diduga jabatan itu diberikan untuk memuluskan mufakat jahat tersebut. Dugaan korupsi itu diduga terjadi pada Januari 2016 – September 2018. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa turut serta melawan hukum bersama Widodo dengan melaksanakan pekerjaan berupa jaringan distribusi air ke konsumen yang tidak sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.

Baca Juga :  Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Terdakwa Pembukaan Kebun Sawit di Kawasan Hutan

”Terdakwa Agus Cahyono, menduduki jabatan sebagai Kasubsi Perencanaan sejak 1 Maret 2014 sampai tahun 2018. Dari rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama-sama saksi, Widodo, dalam penggunaan belanja modal pada PDAM Kapuas, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7.418.444.650,” kata Bangun.

Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Mantan bos sekaligus kolega Agus dalam dugaan korupsi itu, Widodo, telah divonis lebih dulu dengan hukuman enam tahun penjara. (rm-107/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *