Mufakat Jahat Wakil Rakyat-ASN, Kejari Kobar Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Sekolah

tersangka korupsi pembangunan sekolah kumai
DITAHAN:  Kejari Kobar menahan oknum anggota DPRD Kobar berinisial IB (35) dan ASN berinisial J (47) terkait dugaan korupsi pembangunan sekolah.

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Anggaran pendidikan untuk pembangunan sekolah di Kabupaten Kotawaringin Barat diduga jadi bancakan korupsi oknum wakil rakyat dan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai diduga menyimpang.

Kejaksaan Negeri Kobar  yang menangani perkara itu resmi menahan anggota DPRD Kobar berinisial IB (35) dan ASN berinisial J (47). Tim JPU pidana khusus Kejari Kobar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap I), Rabu (23/11).

Bacaan Lainnya

Kajari Kobar Makrun melalui Kasi Intel Pandu Nugraha mengatakan, kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp793.832.058. Namun, dia tak menjelaskan secara rinci perkara itu, terutama modus korupsinya. Keduanya sejatinya sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Dia melanjutkan, JPU Kejari Kobar akan segera melakukan pelimpahan untuk tahap II hingga keduanya dieksekusi. Kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pangkalan Bun.

Baca Juga :  Polres Kobar Gelar Turnamen Tenis Kapolda Cup 2023

”Berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan, keduanya dalam kondisi sehat,” ujarnya.

Dia melanjutkan, penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kobar. Keduanya akan menjalani penahan selama 20 hari. Dalam waktu secepatnya akan dilaksanakan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palangka Raya untuk segera disidangkan.

IB dan J dijerat Pasal 2 ayat(1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

”Keduanya sudah kami proses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Makrun. (tyo/sla/ign)



Pos terkait