PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pimpinan maupun pengelola SPBU di Kota Palangka Raya. Surat itu menekankan pada pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Biosolar.
Dalam surat itu, Fairid menegaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut surat Executive GM Regional Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga, terkait penetapan Pertalite sebagai jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) dan informasi penyaluran Pertalite dan Biosolar, sehingga tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
Pada surat tertanggal 27 Juni 2022 tersebut, ditegaskan pengisian kendaraan bermotor roda empat maksimal Rp 200 ribu dan roda dua Rp 50 ribu. Tidak diperbolehkan melayani kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan angka modifikasi.
Selain itu, tidak melayani pembelian dengan jerigen atau drum yang dipergunakan untuk dijual kembali. Pembelian dengan jerigen atau drum hanya untuk sektor pertanian dan perikanan dengan syarat melampirkan rekomendasi perangkat daerah terkait.
Fairid juga melarang kendaraan pelat merah mengisi Pertalite dan Biosolar, kecuali ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pengangkut sampah. Tidak boleh juga melayani pembelian secara berulang. ”Langkah ini untuk kebaikan Bersama menyikapi kondisi yang ada,” tegas Fairid.
Sementara itu, Kabid Perdagangan Disperindag Kota Palangka Raya Hardiansyah mengatakan, antrean di SPBU Kota Palangka Raya mulai berkurang.
”Beberapa masyarakat yang ditemui saat mengisi mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Palangka Raya yang segera mengatasi permasalahan yang muncul selama ini. Saya juga meminta pengelola SPBU dan operator untuk sama-sama menjalankan regulasi yang ada,” tandasnya. (daq/ign)