NAH LOH!!! PT WYKI Tegaskan IUPHKm Dipegang Koperasi

PT WYKI Serahkan SHK Rp 1,6 Miliar

PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) menyerahkan sisa hasil kebun (SHK) plasma Koperasi Cempaga Perkasa
SERAH TERIMA SHK: Direktur Operasional PT WYKI menyerahkan dana SHK kepada Ketua Koperasi Cempaga Perkasa, Sabtu (2/4). (HENY/RADAR SAMPIT)

”Masing-masing pihak sudah menyepakati bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, baik dari adanya gangguan operasional yang berasal dari luar kebun kemitraan (inti dan plasma) maupun dari dalam kebun kemitraan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasana (SPK) yang dibuat tahun 2008 dan Berita Acara Bagi Lahan (BABL) tahun 2009,” ujarnya.

Dalam hasil mediasi tersebut, Pengurus Koperasi Cempaga Perkasa selaku pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) siap mendukung sepenuhnya proses penyelesaian tumpang tindih perizinan diareal kebun inti kemitraan antara IUP PT WYKI di tahun 2013 dan IUP HKm Koperasi Cempaga Perkasa di tahun 2018 yang saat ini sedang dalam proses penanganan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).

Bacaan Lainnya

”PT WYKI memohon kepada semua pihak terkait agar bersabar menunggu solusi atas persoalan tumpang tindih yang terjadi. Kita semua tahu sampai sekarang ini masih dalam proses penyelesaian di KLHK,” ujarnya.

“PT WYKI memohon kepada semua pihak terkait agar bersabar menunggu solusi atas persoalan tumpang tindih yang terjadi. Kita semua tahu sampai sekarang hal ini masih dalam proses penanganan dan penyelesaian dari KLHK,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Gelontorkan Rp9,2 Miliar Garap Jalan Jalur Pendidikan di Sampit

Sebagai informasi, berdasarkan notulensi audiensi antara KLHK bersama Pemkab Kotim, PT WYKI, dan Koperasi Cempaga Perkasa yang digelar di Jakarta, 11 Februari 2022, telah disepakati bahwa permasalahan tumpang tindih izin usaha perkebunan atas nama PT WYKI dengan IUP-HKm atas nama Koperasi Cempaga Perkasa akan diselesaikan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Menyikapi areal lahan yang terjadi tumpang tindih dan diportal, disepakati agar dibuka kembali oleh kedua belah pihak. Kemudian, atas kegiatan yang dilaksanakan di atas lahan sengketa tersebut, PT WYKI selaku perusahaan yang memimpin kegiatan di atas lahan inti dan mitra sesuai SPK tahun 2008 dan BABL tahun 2009, akan bertanggungjawab secara hukum atas seluruh tindakan kegiatan usaha pada lahan tersebut.

Selanjutnya, apabila terdapat pengaduan secara hukum maupun penyelidikan atas lahan yang bersengketa oleh pihak aparat kepolisian, PT WYKI siap bertanggung jawab secara penuh selama proses penyelidikan.



Pos terkait