Narkoba Gagal Edar, Ribuan Jiwa Warga Lamandau Terselamatkan

Kurir jadi Tersangka, Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan

narkoba lamandau
PEMUSNAHAN : Polres Lamandau bersama BNNK, Kejari dan Dinkes memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan awal Januari 2024. (RIA M. ANGGREANI/RADAR SAMPIT)

Saat diperiksa, tersangka MM mengaku baru pertama kali menjadi pengantar atau kurir narkoba. Jika berhasil membawa barang itu dari Kalbar ke Sampit, maka akan dapat upah Rp10 juta.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Yang mana ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 miliar.

Bacaan Lainnya
Gowes

“Dengan digagalkannya penyelundupan narkotika ini, maka bisa menyelamatkan hampir 2000 jiwa manusia dengan asumsi per orang (pecandu) mengonsumsi 0,10 gram per hari,” tandas Kapolres Lamandau. (mex/fm)



Baca Juga :  Curi Pasir Zirkon, Cecep Ditangkap Polisi

Pos terkait