Narkoba Gagal Edar, Ribuan Jiwa Warga Lamandau Terselamatkan

Kurir jadi Tersangka, Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan

narkoba lamandau
PEMUSNAHAN : Polres Lamandau bersama BNNK, Kejari dan Dinkes memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan awal Januari 2024. (RIA M. ANGGREANI/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) semakin mengkhawatirkan di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Dan lagi, Lamandau menjadi pintu gerbang ‘zona merah’ masuknya barang haram ini dari  Kalimantan Barat ke Kalimantan Tengah.

Bacaan Lainnya

Karenanya, upaya pemberantasan terus dilakukan jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lamandau.

Awal Januari 2024, Satresnarkoba Polres Lamandau kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari Kalbar ke Kalteng.

Satu orang penumpang travel berinisial MM (28) warga kota Sampit, Kotawaringin Timur diamankan bersama barang bukti 2 paket sabu-sabu dengan berat mencapai 200 gram dan 8 butir pil ekstasi.

Mengingat Polres Lamandau saat ini belum memiliki tempat penyimpanan barang bukti, dan atas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau dan Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, maka barang bukti sabu dan ekstasi tersebut, Kamis (25/1/2024) kemarin langsung dimusnahkan.

Sebelum pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan untuk memastikan bahwa barang-barang yang akan dimusnahkan itu benar-benar narkotika yang disaksikan oleh perwakilan Dinkes, Kesbangpol, Kejaksaan dan juga Pengadilan.

Selanjutnya, sabu-sabu dan pil ekstasi dimasukan ke dalam panci berisi air mendidih serta dicampur dengan cairan pembersih lantai.

“Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono.

Dibeberkannya, penangkapan MM bermula dari informasi dari masyarakat tentang akan adanya penumpang angkutan travel dari Kalbar melintasi wilayah hukum Polres Lamandau.

Berbekal dari informasi tersebut, pada 4 Januari 2024 lalu, Satresnarkoba melaksanakan razia. Sekitar pukul 17:30 WIB, anggota menghentikan kendaraan travel. Saat dilakukan penggeledahan, MM yang merupakan penumpang travel gerak-geriknya mencurigakan.

Baca Juga :  Tak Disangka, Pencuri Motor Yulianto Ternyata Tetangga Sendiri  

“Anggot melakukan pemeriksaan dan di dalam tas selempang yang dibawa MM ditemukan 2 plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal diduga sabu-sabu dan pil ekstasi,” beber Bronto.

Saat diperiksa, tersangka MM mengaku baru pertama kali menjadi pengantar atau kurir narkoba. Jika berhasil membawa barang itu dari Kalbar ke Sampit, maka akan dapat upah Rp10 juta.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Yang mana ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 miliar.

Pos terkait